Ilustrasi/net
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga Maret 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp4,26 triliun dengan capaian 17,15 persen dari target Rp24,86 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Riau Imanul Hakim mengatakan secara total, penerimaan Kantor Wilayah DJP Riau didominasi oleh Sektor Non Sawit dengan realisasi sebesar Rp2,9 T dan kontribusi sebesar 68 persen dari total keseluruhan penerimaan dan Sektor Sawit dengan realisasi Rp1,3 T dan kontribusi sebesar 32 persen dari total keseluruhan penerimaan.
"Penerimaan dari Wajib Pajak sektor sawit mengalami sedikit kontraksi diakibatkan tingginya restitusi dan penurunan pembayaran rutin yang disebabkan oleh adanya perubahan harga sawit dan bencana banjir yang berdampak pada penurunan penerimaan wajib pajak sawit di bulan Januari," ujar Imanul Hakim, Sabtu (11/5/2024).
Selanjutnya, dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sampai dengan 31 Maret 2024 yang merupakan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 310.342 SPT.
"Jumlah tersebut meningkat sebanyak 8,27 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya," Cakapnya.
Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau tersebut yaitu pada tahun 2024 SPT Tahunan untuk Orang Pribadi Karyawan meningkat menjadi 20.743 dari tahun sebelumnya sebesar 22.107.
Untuk Orang Pribadi Non Karyawan, pada 2024 SPT Tahunan meningkat menjadi 283.715 dari tahun sebelumnya 259.017. Sedangkan untuk SPT Badan pada 2024 meningkat menjadi 5.884 dari 5.615 pada tahun 2023.
Imanul Hakim menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau terkhusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Ini merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan negara.
"Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah terlewati, namun kami tetap menghimbau seluruh masyarakat wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tersebut," ucapnya.