PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.
Penunjukan Plt tersebut pasca Kepala Disdik Riau TFT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. TFT diduga terlibat kasus korupsi anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau sebesar Rp2,3 miliar.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Indra mengatakan, ia telah mendapat arahan dari pimpinan untuk memproses penunjukan Plt Kadisdik Riau.
Namun, sebelum ditunjuk Plt Kadisdik Riau, pihaknya masih menunggu surat resmi penahanan yang bersangkutan dari Kejati Riau.
"Kita masih menunggu surat resmi penahanan yang bersangkutan dari Kejati Riau. Itu sebagai dasarkan kita untuk pemberhentian sementara. Setelah itu, baru bisa kita memproses untuk penunjukan Plt Kadisdik Riau agar tidak terjadi kekosongan jabatan," terangnya.
"Kalau untuk pemberhentian status PNS, tentu kita menunggu sampai perkara inkrah, baru diberhentikan tetap. Tapi kita belum bicara ke sana, sebab proses hukum sedang berjalan. Kita kedepankan dulu azas praduga tak bersalah terlebih dahulu lah," tambahnya.
Sebelum ditahan, TFT diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga petang.
Sekitar pukul 17.45 WIB, TFT keluar dari ruang pemeriksaan. Dia mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol. Tidak ada kata terucap dari mulut TFT ketika dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru.**
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |