PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengawasan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di Kota Pekanbaru dinilai melemah. Bahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seharusnya menegakkan peraturan daerah (Perda), malah diduga banyak melanggar.
Menanggapi itu, Penjabat Walikota (Pj) Pekanbaru Muflihun meminta OPD terkait terutama Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran Perda. Menurutnya, menjaga ketertiban umum dan masyarakat itu adalah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpol PP sebagai OPD.
"Saya hanya menyampaikan kepada OPD terkait agar menjalan tugas pokok dan fungsinya di masing-masing OPD," ujar Muflihun, Senin (20/05/2024).
Ia juga meminta OPD terkait dapat lebih responsif dalam menyikapi situasi dan kondisi di lapangan.
"OPD (Satpol PP) tersebut harus bisa responsif dalam membaca situasi di lapangan, lebih teliti dalal membaca dan menafsirkan isi perda, sehingga ketika ada hal aneh dapat segera ditindaklanjuti," pintanya.
Perlu diketahui, hingga kini sejumlah tiang reklame ilegal masih banyak berdiri kokoh di atas trotoar jalan. Kondisi ini dapat dilihat di Jalan Tuanku Tambusai atau Nangka, tepatnya di depan Pasar Buang Nangka. Ada lima tiang reklame ilegal yang berdiri kokoh di atas trotoar tersebut.
Namun hingga kini Satpol PP sebagai penegak Perda di Kota Pekanbaru, seperti melakukan pembiaran. Padahal, tiang reklame jelas tidak boleh berdiri di atas trotoar.
Reklame yang berdiri di atas trotoar Jalan Tuanku Tambusai atau Nangka itu melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Penegakkan Perwako Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan kedua atas Perwako Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Pekanbaru.
Kemudian reklame yang berdiri di atas trotoar itu diduga telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Reklame tersebut telah melanggar Pasal 14 huruf b Perda Nomor 13 Tahun 2021, yang berbunyi "setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak sarana dan prasarana dan fasilitas umum pada jalur hijau atau taman beserta kelengkapannya".
Kemudian reklame tersebut juga melanggar Perwako Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan kedua atas Perwako Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Pekanbaru.
Dalam Perwako tersebut, Pasal 5 ayat 1 huruf a menyebutkan, bahwa reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.**
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |