Dua pengedar sabu diamankan polisi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polda Riau dan jajaran serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau. Banyak pengedar yang tertangkap berkat informasi dari masyarakat yang diberikan kepada pihak kepolisian.
Baru-baru ini Satresnarkoba Polres Siak kembali berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Gelombang Simpang Petapahan, Kelurahan Telaga, Kandis.
Kasatresnarkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi mengatakan, dua pelaku yang ditangkap pada Jumat (17/5/2024) itu berinisial RH (38) dan RS (34).
"Dua pengedar berhasil kita tangkap, petugas juga menyita 9 paket narkotika sabu dengan berat 11,27 gram," kata Riza, Senin (20/5/2024).
Ia menjelaskan penangkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Masyarakat yang memberikan informasi kepada kami setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap dua pelaku ini beserta barang bukti lainnya," cakapnya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, untuk proaktif melaporkan segala informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
"Kami minta informasi dari masyarakat apabila mengetahui peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Hal ini guna untuk kita bersama-sama memberantas peredaran narkotika," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |