PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tiga pria atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekspektasi. Ketiga pria itu adalah RH alias Ujang (31) berperan sebagai pengedar dan juga pemakai, ES alias Putra (38) dan MP alias Ade (34) sebagai pemakai.
Kasatresnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting mengatakan, saat diringkus ketiga pelaku sedang asyik pesta narkoba di sebuah rumah di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kamis (30/5/2024).
"Kita mengamankan ketiga pelaku ini di tempat yang sama dan sedang asik pesta narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Repelita, Sabtu (1/6/2024).
Repelita menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku atas adanya laporan dari masyarakat, bahwa di Kelurahan tersebut diduga sering dijadikan tempat konsumsi narkoba.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiganya saat sedang asik pesta narkoba.
"Kami mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 1,89 gram dan pil ekstasi sebanyak 3 butir. Tiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul guna proses lebih lanjut," pungkasnya.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |