Komisi Pemilihan Umum
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU RI di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Rapat ini akan membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyatakan rapat besok sangat penting untuk memastikan kesiapan PSU.
"Besok KPU RI mengundang kami untuk rapat koordinasi kesiapan tindak lanjut putusan MK di Jakarta," ujar Nugroho, Selasa (11/6/2024)
Nugroho menjelaskan KPU Riau secara prinsip telah siap untuk melaksanakan PSU di beberapa wilayah.
"Kami telah memetakan hal-hal yang diperlukan dan melakukan persiapan lainnya. Namun, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. Mengingat yang digugat adalah keputusan KPU RI, tentu saja KPU RI memiliki otoritas untuk membuat norma teknis pelaksanaan PSU pada pemilu 2024 ini," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk provinsi Riau pada 6 Juni 2024. Dari delapan gugatan yang dilayangkan, empat diantaranya dikabulkan MK, sementara empat lainnya ditolak.
Putusan MK yang memerintahkan PSU meliputi Kabupaten Indragiri Hulu, di TPS Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu.
Kemudian Kabupaten Kepulauan Meranti, di TPS Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti.
Kota Dumai, di TPS Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dan Kabupaten Rokan Hulu, di beberapa TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun empat gugatan yang ditolak oleh MK adalah permohonan Partai Perindo di Kabupaten Rokan Hilir, permohonan Partai PAN di Kabupaten Rokan Hulu, permohonan calon anggota DPD Edwin Pratama Putra, dan permohonan calon anggota DPR RI Idris Laena (Golkar) di wilayah Riau 2 (Inhu, Kuansing, Kampar, Pelalawan, Inhil).