Minyakita
|
(CAKAPLAH) - Wacana kenaikan harga eceran minyak goreng subsidi berlabel MinyaKita sudah mencapai tahap akhir. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan kisaran kenaikan harga tidak jauh dari usulannya, yakni Rp 1.500.
Dengan adanya kenaikan tersebut, harga Minyakita kemasan 1 liter di tingkat retail diharapkan tidak melampaui Rp 15.500 dari semula Rp 14.000. Zulkifli menegaskan bahwa rentang harga eceran tertinggi MinyaKita tidak akan semahal produk serupa di kelas premium.
“Enggak, (harga) minyak premium lebih mahal lagi ya kan,” ucap Zulkifli, Rabu (19/6/2024).
Lonjakan harga jual minyak goreng bersubsidi ini, menurut Mendag, tidak akan berdampak pada regulasi lain, seperti aturan kewajiban pemenuhan kuota pasar domestik (domestic market obligation/DMO) bagi perusahaan pengolah minyak sawit (crude palm oil/CPO).
Aturan terkait DMO komoditas CPO berawal dari fenomena kelangkaan minyak goreng kelapa sawit di pasaran beberapa waktu lalu. Hal itu lantas mendorong pemerintah meluncurkan produk minyak kemasan subsidi berlabel MinyaKita sampai saat ini.
Selain pertimbangan ongkos produksi serta harga kebutuhan pokok lain secara pembanding, Zulkifli juga menyebut kondisi ekonomi dalam negeri memengaruhi kenaikan minyak goreng, termasuk nilai tukar rupiah yang sedang melemah dibandingkan dolar Amerika Serikat (AS).
“Karena kan disesuaikan juga dulu (keputusan kenaikan harga MinyaKita). Kan (semula nilai tukar rupiah ke dolar) Rp 14.500 sekarang rupiah sudah Rp 16.000, nanti khawatir kalau tidak disesuaikan,” ujarnya.
Saat ini, harga resmi eceran produk Minyakita kemasan 1 liter berada di kisaran Rp 14.000. Angka tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Editor | : | Unik Susanti |
Sumber | : | Beritasatu.com |
Kategori | : | Nasional, Ekonomi, Serba Serbi |