![Kelmi April 2024 Kelmi April 2024](/assets/ads/14042024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_2jfj3_1859.jpg)
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tiga mantan Gubernur Riau (Gubri) tahun 2010 hingga 2023 diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
"Kita dapat surat dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim untuk membackup penyidik. Untuk menyiapkan tempat (pemeriksaan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Senin (1/7/2024).
Nasriadi menyebut, pemeriksaan soal pengelolaan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terkait operasional Wilayah Kerja Langgak, Kecamatan Tambun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2010 hingga 2023.
"Yang kami dengar bukan hanya pada Pak Syamsuar (yang diperiksa) tapi juga gubernur-gubernur yang menjabat tahun 2010-2023 juga diperiksa," tutur Nasriadi.
Untuk materi pemeriksaan, lanjut Nasriadi, pihaknya tidak ikut campur. "Kita tidak mengikuti, hanya sediakan tempat saja untuk rekan-rekan penyidik Bareskrim selama tiga hari," kata Nasriadi.
Kasus ini, lanjut Nasriadi, masih dalam proses penyidikan. Jika nanti Bareskrim masih membutuhkan permintaan keterangan, Polda Riau siap melakukannya.
"Untuk ke depan, kita masih menunggu dari Bareskrim. Apakah masih ada permintaan lagi, kita akan menyiapkan lagi. Ada backup tempat dan kegiatan dan kita hanya backup tempat," ucap Nasriadi.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar. Selain mantan gubernur, pemeriksaan juga dilakukan pada sejumlah pejabat Riau lainnya.
Di antaranya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Alzuhra dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi dan sejumlah petinggi BUMD SPR Langgak juga dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi membenarkan informasi pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya dipanggil mewakili Pemerintah Provinsi Riau untuk kapasitasnya di Biro Hukum.
"Iya, saya sudah sampaikan sepengetahuan dan kapasitas saya sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau," kata Yan Dharmadi, Sabtu (29/6/2024).
Ditanyakan mengenai materi pemeriksaan menyangkut dugaan penyimpangan di salah satu BUMD Riau SPR Langgak, Yan Dharmadi tidak menapik. Hanya saja, ia tidak bersedia menyampaikan secara detail terkait kasus yang didalami Mabes Polri tersebut.
"Diperiksa terkait BUMD PT SPR Langgak, tapi kalau detailnya bukan kewenangan saya menyampaikannya," sebutnya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, mantan Gubernur Riau Syamsuar dipanggil Bareskrim Polri di Polda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru. Ia
dimintai keterangan terkait permasalahan PT SPR. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu merupakan satu diantara tujuh perusahaan berplat merah yang ada di Riau.
Sebagai informasi, Syamsuar sendiri saat menjadi orang nomor satu di Riau terhitung pada 20 Februari hingga November 2023. "Kapasitas saya dipanggil memang sebagai Gubernur Riau," ujar Syamsuar.
Informasi dari berbagai sumber terpercaya, keterlibatan Syamsuar karena diduga menutupi dan diduga menggelapkan hasil audit BPKP terhadap SPR Langgak tahun 2010-2015. Di mana, hasil audit tersebut itu dari BPKP keluar 2018 akhir dan sampai tahun 2020 tidak ditindaklanjuti.
Kondisi ini menjadi sorotan Bareskrim Polri karena diduga ada permainan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40 miliar, pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Hal tersebut dikarenakan kewajiban terhadap pembayaran hak KCL selama 2010-2015 yang tidak dilunasi lebih kurang Rp100 miliar.
Dari hasil audit BPKP, diketahui adanya dugaan kerugian negara untuk anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan mencapai Rp40 miliar. Diduga keterlibatan Mantan Gubernur Riau yang diperikan Mabes Polri karena hasil itu diduga diketahui dan tidak ditindaklanjuti. Bahkan adanya dugaan menghilangkan barang bukti.
"Saya hari ini dipanggil Bareskrim Polri dalam rangka permasalahan BUMD SPR antara tahun 2010-2015," kata mantan Gubri Syamsuar, di Polda Riau, Jumat (28/6/2024).**
![Idulfitri 1445 Riau Petroleum Idulfitri 1445 Riau Petroleum](/assets/ads/23042024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_fkkh2_1863.jpg)
![](/assets/news/29062024/cakaplahcom_jstbv_112066_s.jpg)
![cakaplah-mpr.jpeg](/assets/cakaplah-mpr.jpeg)
![](/assets/article/26102023/cakaplahcom_vh89x_13771_m.jpg)
![AMSI AMSI](/assets/ads/21122017/wwwcakaplahcom_cakaplah_6reuq_191.jpg)
![](/assets/article/07112023/cakaplahcom_axzq2_13880_m.jpg)
![](/assets/article/03072024/cakaplahcom_mj74z_15495_m.jpg)
![](/assets/article/02072024/cakaplahcom_7txpu_15494_m.jpeg)
![](/assets/article/09032023/cakaplah_tfexa_12016_m.jpg)
![](/assets/article/21062024/cakaplahcom_wdv62_15458_m.jpg)
![](/assets/article/29052024/cakaplahcom_lqdmj_15338_m.jpg)
![](/assets/article/03072024/cakaplahcom_cvccu_15496_m.jpeg)
![](/assets/article/08052023/cakaplah_p3fmx_12440_m.jpg)
![](/assets/article/27062024/cakaplahcom_bmmke_15477_m.jpg)
![LW 2 LW 2](/assets/ads/30052024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_wzhwb_1878.jpg)
01
02
03
04
05
![Iklan CAKAPLAH Iklan CAKAPLAH](/assets/ads/17052023/wwwcakaplahcom_cakaplah_sru38_1609.jpg)
![HUT Pekanbaru Ke-240 - Bank Raya HUT Pekanbaru Ke-240 - Bank Raya](/assets/ads/24062024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_smzx8_1903.jpg)
![](/assets/article/10102019/cakaplah_nd9er_2896_m.jpg)
![](/assets/article/14082023/cakaplahcom_z9wae_13225_m.jpg)
![](/assets/article/10062024/cakaplahcom_kvvet_15396_m.jpg)