JAKARTA (CAKAPLAH) - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja dengan modus pengiriman barang melalui kargo, untuk mengelabui petugas barang haram seberat 336 Kg yang dikirim dari Aceh itu disimpan dalam sofa dengan tulisan 'Mahal, Hati-hati'.
"Ganja ini berasal dari Lhokseumawe, Aceh kemudian dikirim melalui kargo ke Jakarta yang memang di sana ada pengirim dan ada alamat penerima," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Jumat (12/06/2020) di Jakarta.
Kasus itu bermula dari kecurigaan petugas kargo atas pengiriman sofa sebanyak dua kali dari Aceh menuju Jakarta pada 9 Mei 2020.
Pasalnya setelah kiriman sofa itu tiba di Jakarta, penerima paket berinisial J yang pada akhirnya diketahui merupakan indentitas fiktif. Ketika dihubungi pihak kargo untuk mengambil paket kirimannya sebanyak dua kali, tak kunjung mengambil paket sofa berisi ganja tersebut. Dengan alasan sedang berada di luar kota.
Karena curiga, pihak kargo akhirnya menghubungi Polres Metro Jakarta Timur. Polisi pun menghubungi penerima paket dan mengecek alamat penerima paket dan dinyatakan merupakan alamat fiktif.
"Si penerima atas nama J masih bisa menerima telepon dengan alasan sedang di luar kota dan akan ambil beberapa hari kemudian. Sampai hari H-nya barang itu tidak diambil kemudian kami cek ke alamat yang bersangkutan di Cilandak Barat, Jaksel,” lanjutnya.
Setibanya di lokasi, lantas sofa dibongkar. Benar saja, ternyata isinya adalah ganja dengan total berat mencapai 336 kilogram.
"Kami terus lakukan upaya penyelidikan ke J. Dia sampai satu bulan kemarin enggak ambil barang. Dalam hal ini kami terus upaya lidik atau pelacakan ke yang bersangkutan baik penerima atau pengirim,” tegasnya.
Penulis | : | CK7 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |