JAKARTA (CAKAPLAH) - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil meraup keuntungan dari pembayaran sanksi denda pelanggaran PSBB senilai lebih dari Rp 1,350 Miliar.
Demikian diungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mejelaskan uang tersebut terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar PSBB.
"Sudah lebih dari Rp1,35 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar. Sesuai ketetapan pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020," kata Ahmad Riza.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020, dijelaskannya selain mengatur tentang sanksi administrasi, dari surat teguran, penutupan sementara, hingga pencabutan izin operasional, juga menetapkan sanksi berupa denda bagi masyarakat dan unit usaha yang melakukan pelanggaran PSBB.
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi kerja sosial hingga didenda Rp 250 ribu. Kemudian bagi pertokoan, restoran, yang melanggar dikenakan sanksi denda sampai Rp 25 juta hingga pencabutan izin usaha.
"Kemudian kemarin juga beberapa hari lalu, kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung," jelasnya.
Namun penerapan sanksi denda itu, ditegaskan Ahmad Riza bukan semata-semata Pemprov DKI Jakarta sengaja mencari uang denda sebanyak-banyaknya, melainkan bertujuan untuk memberi efek jera kepada masyarakat dan unit usaha.
"Kami tidak mencari uang dari penegakkan sanksi, kami minta semua patuh, taat dan disiplin," tegasnya.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |