JAKARTA (CAKAPLAH) - Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik praktik aborsi ilegal yang beroperasi di Jakarta Pusat, beromset senilai Rp 260 juta per bulannya.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial LA (40) sebagai tersangka pemilik klinik aborsi beserta 7 orang karyawannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui klinik itu setiap harinya melayani 5 sampai 10 pasien aborsi.
Pelaku menetapkan tarif berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk sekali aborsi, tergantung usia kandungan.
"Klinik berbentuk rumah ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB. Klinik tidak beroperasi hanya pada Hari Minggu dan Hari Libur Nasional. Untuk setiap harinya mereka melayani praktik aborsi sebanyak 5 hingga 10 pasien aborsi. Artinya untuk per bulannya klinik aborsi ilegal ini mampu meraup omset hingga Rp 260 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (23/9/2020) pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya.
Yusri Yunus juga menerangkan awalnya LA membuka klinik aborsi tersebut pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 di daerah Raden Saleh. Kemudian beroperasi kembali sejak bulan Maret 2017 hingga saat ini. Selain itu tersangka LA, juga membayar 7 karyawannya dengan upah harian senilai Rp 250 ribu per hari.
Sedangkan untuk dokter mendapatkan bagi hasil sebesar 40 persen dari total pemasukan harian.
"Klinik juga memiliki calo dengan pembagian keuntungan 50:50 setiap pembayaran dari pasien yang dibawa oleh calo," tukasnya.
Untuk biaya yang dibebankan per pasien, jelas Yusri berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta tergantung usia kandungan. Dimana jumlah pasien rata-rata per hari antara 5 hingga 10 orang dengan omset berkisar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.
Dari perhitungan itu, jelas Yusri keuntungan yang didapatkan dalam satu hari diperkirakan sebesar Rp 10 juta untuk 5 orang pasien aborsi.
Sehingga jika dihitung sejak bulan Maret 2017 hingga bulan Agustus 2020 per 42 bulan mencapai Rp 260 juta x 42 bulan adalah Rp 10.920.000.000.
Selain itu lebih lanjut diterangkan Yusri Yunus, saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan pengembangan perkara terhadap keterlibatan sejumlah tersangka lainnya, seperti tenaga medis yakni para dokter.
"Pengembangan terhadap sejumlah tersangka lainnya saat ini tengah dilakukan, termasuk keterlibatan para tenaga medis seperti dokter dalam praktik aborsi ilegal ini," tegasnya.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |