W ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal di Provinsi Jambi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, menetapkan Direktur CV BEA berinisial W (41) sebagai tersangka pengolahan kayu ilegal. W ditahan di Polda Riau.
Kepala Seksi Wilayah 2 Gakkum KLHK, Alfian Hardiman, mengatakan W ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/8/2021). Dia diduga sebagai pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal di Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan 9 meter kubik kayu gergajian ilegal. Barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Dijelaskan Alfian, penetapan W yang berdomisili di Jalan Karya Mandiri, RT 001 RW 012 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru sebagai tersangka berawal dari diamankannya 1 unit truk merk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak ± 9 meter kubik.
"Truk diamankan dalam operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, 27 Juni 2021, sekira pukul 01.15 WIB," jelas Alfian, Senin (16/8/2021).
Setelah diamankan, Balai Gakkum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, serta pemeriksaan sawmill CV BEA yang beralamat di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau. "Akhirnya W ditetapkan sebelum sebagai tersangka," kata Alfian.
Penyidik Gakkum KLHK menjerat W dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau, dan Polda Jambi," pungkas Alfian.