Viani Limardi
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi menyatakan dirinya akan menggugat DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas tindakan sepihak yang telah memecatnya sebagai kader dan anggota DPRD DKI Jakarta, serta tuduhan yang mengatakan dirinya telah dengan sengaja menyimpan untuk kepentingan pribadi atau menggelembungkan dana reses.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Dirinya menjelaskan, dana reses senilai Rp 302 juta untuk 16 titik tidak pernah ia gelembungkan. Sebaliknya selalu disalurkan kepada konstituen atau masyarakat. Bahkan, katanya, ia telah mengembalikan sisa uang tersebut senilai Rp70 juta ke DPRD.
"Hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silahkan dicek ke DPRD dan BPK. Lalu dimana penggelembungannya?" cetus dia.
DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), secara resmi memecat Viani Limardi sebagai kader dan Anggota DPRD DKI Jakarta, pada 25 September 2021 lalu. Lantaran terbukti dianggap telah dengan sengaja menyimpan untuk kepentingan pribadi atau menggelembungkan dana reses, serta melanggar pemberlakukan genap ganjil kendaraan di masa PPKM.
"(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian dikutip CAKAPLAH.COM, dari keterangan tertulis pada surat pemecatan pemecatan yang ditandatangani langsung Ketua Umum (Ketum) PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, Senin (27/9/2021).
Hal itupun dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, meski tidak merinci berapa besar dana reses yang didiga telah digelembungkan Viani Limardi. Dirinya menyebut hal itu sebagai pelanggaran berat.
"Betul yang bersangkutan (Viani Limardi) telah diberhentikan dari kader partai dan jabatannya sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta," ujar Ariyo Bimmo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, DKI Jakarta |