Senin, 03 Juni 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Syafri Harto Divonis Bebas oleh MA, Pihak Korban Mengaku Kecewa
Kamis, 11 Agustus 2022 17:42 WIB
Syafri Harto Divonis Bebas oleh MA, Pihak Korban Mengaku Kecewa

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dekan FISIP Universitas Riau non aktif, Syafri Harto divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelecehan seksual. MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Andi Wijaya yang mendampingi korban, menyebutkan pihaknya terkejut serta kecewa mengetahui putusan tersebut. Ia mengaku terkejut putusan ditetapkan amat cepat, dalam kurun waktu satu bulan.

"Kami kecewa dengan putusan yang amat cepat ini. Seakan-akan apa yang teman-teman akademisi telah lakukan tidak menjadi bahan bacaan oleh hakim," kata Andi, Kamis (11/8/2022).

Andi juga mengungkapkan, mengenai keputusan MA tersebut, korban saat ini juga merasakan shock yang amat mendalam.

"Kami saja amat shock, tentu saja korban merasakan lebih dari yang kami rasakan. Panjang dia berjuang, namun pada akhirnya dikandaskan perjuangannya," cakapnya.

Pihaknya menilai putusan ini akan menjadi preseden buruk terhadap kasus pelecehan seksual yang lain. Selain itu ditakutkan pula putusan ini akan membungkam penyintas lain untuk bersuara.

Lanjutnya, walaupun Syafri Harto diputuskan tak bersalah dan telah inkrah, pihaknya meminta Kemendikbudristek lah yang akan memberikan keadilan pada korban.

"Kami akan menagih janji Kemendikbud. Sanksi administrasi kan belum nih, hanya baru dinonaktifkan. Itu lagi satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan korban," pungkasnya.

Sebelumnya Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) non aktif Syafri Harto, divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis MA itu disambut syukur oleh Dody Fernando, pengacara Syafri Harto. "Alhamdulillahirobbilalamin, kami ucapkan atas rahmat yang diberikan Allah sehingga putusan perkara Pak Syafri Harto di tingkat kasasi tetap membebaskan Pak Syafri Harto," ucap Dody, Kamis (11/8/2022).

Dody menilai, ditolaknya kasasi JPU oleh MA yang menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Ke depan, Dody meminta harkat dan martabat Syafri Harto di masyarakat dipulihkan. Dia juga meminta pihak Unri mengembalikan kedudukan Syafri Harto seperti semula memberikan hak pria bergelar Doktor itu.

"Dengan putusan Mahkamah Agung ini sudah memperjelas bahwa Pak Syafri Harto tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya selama ini. Sekarang sudah jelas Pak Syafri Harto tidak bersalah," tutur Dody.

Syafri Harto sebelumnya didakwa melakukan dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri berinisial L. Tindakan asusila dilakukan ketika korban sedang bimbingan skripsi di ruang kerja dekan tersebut.

Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Syafri Harto divonis bebas. Majelis Hakim yang diketuai Estiono, Rabu (30/3/2022), menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan sebagaimana dakwaan JPU.

Tidak terima, JPU mengajukan kasasi ke MA. Perkara teregister dengan nomor 786 K/Pid/2022. Majelis hakim yang memeriksa perkara, terdiri dari DR Gazalba Saleh SH MH, DR Prim Haryadi SH MH, dan Sri Murwahyuni SH MH dengan Panitera Pengganti Bayuardi SH MH.

Hasilnya, majelis hakim MA dikabarkan pada Selasa(9/8/2022), menolak kasasi JPU tersebut pada "Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya.

Seorang anggota Tim JPU, Syafril, yang dikonfirmasi terkait putusan kasasi itu mengaku belum menerima salinan putusan perkara itu dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami, tim JPU belum menerima laporan resmi dari pengadilan. Kami juga belum mendengar tentang putusan kasasi tersebut," ujar Syafril.

Hal senada juga disampaikan JPU, Zulham Pardamean Pane. "Belum menerima salinan putusan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Kejaksaan Negeri Pekanbaru itu.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara. JPU juga menuntutnya agar membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, berdasarkan biaya perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap L. Korban membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

Kasus ini, awalnya dilaporkan korban ke Polresta Pekanbaru. Dalam perkembangannya, penanganan kasus diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Penulis : Bintang
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Pendidikan, Riau
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Minggu, 02 Juni 2024
PKD se-Kecamatan Pekanbaru Kota Resmi Dilantik, Yandi : Jaga Integritas
Sabtu, 01 Juni 2024
M Arsya Fadhillah Terpilih Aklamasi Jadi Ketum BPC HIPMI Kabupaten Bengkalis
Sabtu, 01 Juni 2024
MODENA Hadirkan Berbagai Produk Unggulan di SKY HOME Elektronik di Bagan Batu
Sabtu, 01 Juni 2024
Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Makanan Khas Sumatera Barat dalam Program Sap7a Rasa

Serantau lainnya ...
Rabu, 22 Mei 2024
Budaya 'Tumpuk Tengah', Kebiasaan Baik yang Viral di Media Sosial
Rabu, 22 Mei 2024
Sejarah Vape Pertama di Indonesia dan Perkembangannya
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
5 Rekomendasi Laptop Lenovo 5 Jutaan, Cocok untuk Pelajar!
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?

Tekno dan Sains lainnya ...
Selasa, 28 Mei 2024
Solusi Chatbot WhatsApp untuk Industri Kesehatan dan Layanan Medis
Selasa, 21 Mei 2024
Tips Memilih Klinik Gigi yang Tepat untuk Anda dan Keluarga
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Senin, 03 Juni 2024
PCR Resmikan Dua Prodi Baru, Ada Diskon Biaya Pembangunan hingga 50 Persen
Sabtu, 01 Juni 2024
Dua Anak Riau Raih Gelar Sarjana di Kota Para Wali, Yaman
Kamis, 30 Mei 2024
Tingkatkan Kolaborasi Akademik dan Inovasi Internasional FT UMRI Kunjungi Universiti Teknikal Malaysia Melaka
Rabu, 29 Mei 2024
UIR Gelar Student Fair, Bantu Calon Mahasiswa Pilih Prodi

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

LW 2
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Senin, 29 April 2024
Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru Hadiri Rapat SABER Pungli 2024
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www