PEKANBARU (CAKAPLAH) - Partai Berkarya resmi memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Yurizal dari kepengurusan. Tidak hanya diberhentikan, DPP Partai Berkarya juga sudah mengirim surat resmi pengusulan Penggantian Antar Waktu (PAW) Yurizal ke pimpinan DPRD yang saat ini sedang berproses.
Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Inhu, Ahmad Tumanggor membenarkan terkait pemecatan Yurizal dari pengurus partai dan saat ini dilakukan proses PAW.
"Benar sudah dipecat atas Surat Keputusan Pemberhentian Anggota DPP Partai Berkarya," kata Ahmad, Jumat (9/6/2023).
Ditanya alasan pemecatan Yurizal, Ahmad Tumanggor menjelaskan beberapa alasan. Pertama, Yurizal katanya tidak membayarkan iuran wajib kepada partai selama 1 tahun. "Selama 1 tahun kewajiban iuran ke DPW menunggak dan tidak dibayarkannya dan kita sudah berikan surat peringatan sampai surat peringatan (SP) ke-3 namun tidak digubris," ungkapnya.
Alasan lainnya yaitu terkait ketidakhadirannya di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional DPP maupun DPW. Kemudian terkait laporan dia sebagai Dewan Partai Berkarya yang tidak ada sama sekali.
"Laporan kinerja sebagai Ketua DPD Inhu juga tidak ada sama sekali. Capaian kinerjanya sebagai Ketua DPD Inhu Partai Berkarya dalam membentuk DPC-DPC guna menyukseskan verifikasi administrasi & verifikasi faktual dalam menyukseskan Pemilu 2024 juga tidak proaktif. Dan saat ini dia juga sudah terdaftar sebagai kader Partai Perindo," cakapnya.
Terkait Yurizal yang melakukan perlawanan untuk menggugat Partai Berkarya ke pengadilan, ia mengaku sangat menyayangkan langkah tersebut karena hal ini adalah kewenangan internal partai.
"Karena gugatan PAW ini terhadap saudara Yurizal dikualifikasikan sebagai gugatan perselisihan internal partai, perkara perdata khusus yang harus diselesaikan di tingkat Mahkamah Partai dan Ini adalah kewenangan internal partai," tuturnya.
"Oleh karena itu, gugatan yang dilayangkan oleh saudara Yurizal di PN Negeri Inhu sama-sama kita hormati sembari menunggu keputusan PN Inhu yang tidak lama lagi, dan berharap DPRD serta KPU Kabupaten Inhu mengawal hasil sidang dan menghormati keputusan DPP Partai Berkarya berdasarkan peraturan perundang-undangan, peraturan organisasi serta AD/ART Partai Berkarya," pungkasnya.
Sementara itu, Yurizal melalui kuasa hukumnya bernama Bakhtiar menjelaskan kliennya melakukan perlawanan terhadap Partai Berkarya karena tidak terima diberhentikan dari keanggotaan partai.
Yurizal melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pada Pengadilan Negeri Kelas II Rengat. Pihaknya sebagai kuasa hukum juga akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Inhu, terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sedang dilakukan oleh DPRD Inhu.
"Kami minta jangan terjadi perbuatan melawan hukum atas proses PAW, berdasarkan rapat tim advokat kami, pemberhentian Yurizal dari keanggotaan Partai Berkarya adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan kliennya, baik kerugian materil maupun inmateril," kata Bachtiar.
Menurut Bahktiar, jika Partai Berkaya tidak membatalkan surat pemberhentian keanggotaan Yurizal dan proses pemberhentian dari keanggotaan Partai Berkaya serta proses PAW terus dilakukan, kerugian materil yang sudah dihitung secara sederhana terhadap kliennya senilai miliaran rupiah.
"Kami minta kepada DPRD Inhu, jangan gegabah dalam melakukan PAW, kami akan sampaikan secara resmi ke DPRD kalau ada gugatan PMH terhadap proses pemberhentian keanggotaan Partai Berkarya tersebut," pungkasnya.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Indragiri Hulu |