Berkas Perkara Korupsi BBM di Disperkim Rohul Dilimpahkan ke JPU
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul melimpahkan berkas 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan belanja sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) ke Kejaksaan Negeri Rohul, Kamis (16/5/2024).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Rohul menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P-21.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyerahkan 532 item barang bukti berupa dokumen dan surat, 4 Unit Mobil Cold Disel, 1 unit motor Honda Vario dan uang Rp2 Miliar milik tersangka Heri Islami.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setyono menjelaskan, objek perkara korupsi yang dilakukan penyidikan oleh Polres Rohul adalah belanja BBM dan sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perkim yang dianggarkan di APBD Rohul tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 senilai Rp 16.113.390.610.
Anggaran tersebut dianggarkan untuk mengoperasikan 16 UPT Pengelolaan Air Bersih (PAB) dan air mancur. Namun dalam perencanaan kegiatan tahun 2019 sampai 2021 UPT PAB ternyata sudah menggunakan Listrik PLN untuk mengoperasikan mesin pompa di sebagian besar UPT PAB.
Dalam aksinya, mantan Kepala Dinas Perkim Heri Islami selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan tersebut menunjuk PT Esa Riau Berjaya yang tidak memiliki izin sebagai penyedia BBM untuk 16 UPT PAB dan Air mancur.
Untuk memuluskan usaha rasuah nya, Heri Islami diduga membuat berita acara serah terima barang BBM Fiktif untuk mencairkan anggaran kegiatan yang dibiayai oleh APBD Rohul Tahun 2019 dan 2020 itu.
"Berdasarkan laporan penerimaan atau penggunaan di masing-masing Unit pelayanan jumlah atau volume BBM yang dibuat ternyata tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya," Cakap Kapolres.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP Riau,tindakan korupsi yang dilakukan menyebabkan kerugian negara Rp6.208.041.462.
Setelah proses penyerahan ke Kejaksaan, Heri Islami dan Josua tobing langsung dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pasirpengaraian. Kasus korupsi BBM ini rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Penulis | : | Ari Ezwindra |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Hukum |