Kelima saksi adalah Ahmad Kirjauhari, Riki Hariansyah, Tony Hidayat, Iwa Sirwani Bibra dan Solihin Dahlan.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah.
Kesempatan pertama diberikan kepada saksi Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah. Dalam kasus ini Kirjauhari juga terlibat dan sudah divonis bersalah.
Dalam keterangannya Kirjauhari menjelaskan adanya pertemuan Gubernur Riau, Annas Maamun di rumah dinas gubernur. Menurutnya ada keinginan eksekutif agar RAPBDP
segera dibahas demi menunjang kelancaran pembangunan Riau.
"Ada keinginan eksekutif untuk pengesahan. Apalagi baru ada peralihan pimpinan. Bagaimana APBDP bisa berjalan semesti," ujar Kirjauhari di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Rinaldi Triandiko.
Kirjauhari juga menjelaskan rendahnya serapan anggaran sedangkan waktu terus berjalan. Hal itu pula yang jadi dasar awal agar segera melakukan pembahasan perubahan APBD 2014.
"Saya ingat waktu itu seperti pertemuan biasanya. Gubernur selaku pihak pengundang silaturahim menyampaikan permasalahan-permasalahan di Riau. Ada juga sambutan dari Ketua DPRD Johar Firdaus," jelas Kirjauhari.
Kirjauhari juga menjelaskan tentang pinjam pakai mobil dinas. Menurutnya
mobil itu memang dibutuhkan dewan dan tidak ada kaitannya dengan pembahasan. "Sewaktu itu, kita murni ingin miliki barang itu bukan karena pembahasan atau lainnya," kata Kirjauhari.
Saat ini sidang masih berlanjut.
Kirjauhari masih dicecar terkait sejumlah masalah lain yang membawa terdakwa Suparman dan Johar Firdaus ke kursi pesakitan.(ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |