Karmila Sari
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) retribusi dan pajak daerah telah selesai. Panitia khusus (Pansus) menunggu organisasi perangkat daerah (OPD) mengumpulkan tarif retribusi.
Ketua Pansus Ranperda retribusi dan pajak daerah DPRD Riau Riau, Karmila Sari, mengatakan besaran tarif tersebut nantinya akan dilampirkan ke dalam Ranperda retribusi dan pajak daerah, untuk ditetapkan sebagai perda.
Sebelumnya Pansus bersama OPD terkait telah menggelar rapat finalisasi. Setelah selesai pembahasan, Bapenda Riau sebagai leading sector seluruh OPD mengumpulkan tarif retribusi yang telah ditetapkan jenisnya pada saat rapat pembahasan.
"Seperti BLUD, bahkan hingga update tarif BPJS dari dinas kesehatan. Lampiran besaran retribusi itulah yang masih ditunggu Pansus sampai saat ini," kata Karmila, Ahad (24/09/2023).
Karmila Sari mengatakan, daerah memiliki batas waktu sampai 5 Januari untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Apabila belum selesai, daerah tidak diperbolehkan memungut lantaran dasar hukumnya tidak ada.
"Artinya akan ada penumpukan ini nanti di Kemendagri," kata Karmila.
Lanjut dia, tim ini bekerja bukan hanya pada tenaga ahli yang melihat secara keseluruhan. Tapi juga ada tarif-tarif pajak dan retribusi. Terutama retribusi tiap-tiap OPD.
"Sebenarnya ini langkah sudah dilakukan langsung oleh OPD terkait, Bapenda," kata Karmila.
Ranperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah. Penyelesaian Ranperda ini diwajibkan rampung dua tahun setelah UU terbit.
Pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi tersebut yaitu restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis antara lain retribusi, serta pengenaan Opsen. Kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pengenaan Opsen dilakukan dengan catatan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |