PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, bersama tim gabungan dari TNI/Polri dan Dishub setempat kembali melakukan razia kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di Kota Dumai.
Selain kendaraan ODOL, pada Penegakkan Hukum Penumpang dan Barang (Gakkum Penumbar) tersebut juga ada beberapa kendaraan lainnya yang ditindak. Hasilnya 529 kendaraan terjaring razia tersebut.
Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Martian Firnandi mengatakan, khusus di Kota Dumai pihaknya sudah dua kali melakukan Gakkum Penumbar. Kendaraan yang ditilang tersebut melanggar aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Untuk di Kota Dumai, kami bersama tim gabungan sudah dua kali melaksanakan kegiatan Gakkum Penumbar. Hasilnya ada 529 kendaraan yang ditindak dengan diberikan tilang," kata Martian, Senin (9/10/2023).
Martian menyampaikan, pelaksanaan Gakkum Penumbar yang terbaru dilaksanakan pada tanggal 2-6 Oktober 2023 berhasil menilang 296 truk. Pada kegiatan ini dilaksanakan ditiga lokasi di kota Dumai.
"Rinciannya yakni di Jalan Putri Tujuh ada 87 tilang, di Simpang TPI Terminal Barang ada 101 tilang, dan di Jalan Soekarno-Hatta (Putri Tujuh) ada 108 tilang," sebutnya.
Adapun pada Gakkum Penumbar sebelumnya ditahun ini, dikatakan Martian, yakni tanggal 12-16 Juni 2023 telah menilang 233 truk.
"Pelanggaran yang dilakukan tidak memiliki BLU-e dan tanda lulus uji surat keterangan uji, tidak laik jalan, tidak ada izin dalam trayek, tata cara muat, daya angkut, dan dimensi," ujarnya.
Martian menyatakan, kegiatan tersebut untuk menindak dan menertibkan kendaraan atau truk ODOL atau melebihi muatan dan melebihi dimensi. Semua tilang ini dalam operasi Gakkum Penumbar Dishub Riau diserahkan ke PN Dumai untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
"Dalam Operasi Gakkum Penumbar, Dishub Riau didampingi Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Dishub Kota Dumai," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | YUSNI |
Kategori | : | Kabupaten Pelalawan, Hukum |