PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Bunga Raya, Siak AKP Selamet, jadi sorotan karena membawa tersangka dugaan korupsi Suparmin keluar dari sel tahanan. Suparmin merupakan tersangka titipan Kejaksaan di Polsek Bunga Raya.
Foto dan video aktivitas bebas tersangka Suparmin itu viral di media sosial. Di video berdurasi 33 detik itu, terlihat Suparmin menaiki mobil CRV BM 1425 TW bersama AKP Selamet, mereka diduga menuju kebun kelapa sawit milik Suparmin.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Imran Yusuf mengatakan, tersangka Suparmin adalah tahanan titipan Kejaksaan. Jika dibawa keluar, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku.
"Semua juga mengetahui bagaimana memperlakukan seorang tahanan. Kalau tahanan menjadi tanggung jawab dari sebuah institusi, maka seyogyanya setiap perlakuan terhadap tahanan yang dititip tersebut terlebih dahulu memberi informasi pada institusi pemilik tahanan," papar Imran, Selasa (17/10/2023).
Kini, kata Imran, pihaknya masih menunggu laporan dari Kejaksaan Negeri Siak, apakah tersangka Suparmin keluar secara legal atau tidak.
"Saya sudah beri arahan kepada Kasi Pidsus. Hari ini, kami menunggu laporan tertulisnya," tegas Imran.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro, menyebut, setelah mendapat informasi kalau tersangka Suparmin dibawa keluar dari sel tahanan, Senin (16/10/2023) siang, tim langsung melakukan pengecekan ke lapangan, termasuk mendatangi Polsek Siak.
"Setelah kita konfirmasi ke tersangka Suparmin, awalnya dia berdalih tidak keluar, tapi akhirnya mengakui keluar dikawal oleh Kapolsek," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, Senin malam.
Menurut Tri, dari keterangan AKP Selamet, pada Sabtu (14/10/2023), Suparmin mengaku sakit sehingga kemudian dibawa keluar sel tahanan. Namun, tersangka dibawa tanpa memberitahukan pihak Kejaksaan. "Tidak ada koordinasi," kata Tri.
Setelah keluar sel, ternyata tersangka tidak dibawa berobat tapi justru diajak jalan-jalan dan melihat-lihat kebun sawit. Alasan Kapolsek, hal itu dilakukan karena RSUD libur.
"Karena hari libur tidak ada dokter, diajak jalan-jalan ke kebun sawit, yang diduga punya tersangka, tanpa ada pengawalan yang berseragam," ungkap Tri.
Tri menegaskan, pihaknya selalu memperhatikan hak-hak tersangka. Jaksa akan memberi izin keluar tahanan. "Kalau memang mau berobat kita bawa berobat, sesuai prosedur, tapi tidak ada pengajuan untuk berobat sampai sampai saat ini," pungkasnya.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Imran Yusuf, menyebut tersangka Suparmin adalah tahanan titipan Kejaksaan. Jika dibawa keluar, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku.
"Semua juga mengetahui bagaimana memperlakukan seorang tahanan. Kalau tahanan menjadi tanggung jawab dari sebuah institusi, maka seyogyanya setiap perlakuan terhadap tahanan yang dititip tersebut terlebih dahulu memberi informasi pada institusi pemilik tahanan," papar Imran, Selasa (17/10/2023).
Suparmin ialah tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Perbuatannya dilakukan terkait jabatannya selaku ASN yakni staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak.
Dalam kasus yang terjadi pada 2021 itu, negara diduga mengalami rugi hingga Rp 5,4 miliar. Ia diduga menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.
Dalam kasusnya, Jaksa sempat menjemput paksa Suparmin. Sebab, ia dinilai tidak kooperatif setelah 6 kali mangkir saat dipanggil. Usai dijemput paksa, ia kemudian ditahan dengan dititipkan di Rutan Polsek Bunga Raya.