RENGAT (CAKAPLAH) - Meskipun tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah terbentuk, namun hingga saat ini masih hanya sekedar SK saja, karena memang tim ini masih belum bisa bekerja guna melaksanakan tugas dan fungsinya.
Karena saat ini tim Satgas Saber Pungli, baru dibekali Surat Keputusan (SK) Bupati Inhu nomor Kpts 55/I/2017 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik selaku penanggungjawab I membenarkan sudah adanya struktur Satgas Saber Pungli. Sebagai tindak lanjut dari susunan jabatan tersebut, dilanjutkan dengan pengkuhan oleh kepala daerah dalam hal ini Bupati Inhu. "Sepanjang tim Satgas belum dikukuhkan, tentunya belum bisa bekekerja," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Satgas Saber Pungli mengincar praktek pungli di pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jelang pengukuhan itu, Satgas Saber Pungli tetap melakukan pemantauan dan mencari informasi tentang praktek pungli tersebut.
Kapolres menghimbau kepada warga jika mengetahui atau mengalami praktek pungli dapat juga menghubungi Satgas Saber Pungli. Bahkan bisa juga melaporkan melalui telephon atas SMS ke nomor 081 213 132. "Ini nomor pusat pelaporan. Ketika ada laporan, selanjutnya diteruskan ke Satgas Pungli," ungkapnya.
Selain Kapolres, Tim Satgas Saber Pungli juga melibatkan Kajari Inhu, sebagai penanggung jawab II, Dandim 0302 Inhu Mujiburahman Hadi SE sebagai penanggung jawab III dan penanggung jawab IV oleh Ketua PN Rengat Agus Akhyudi SH.
Dalam pelaksanaannya Satgas Saber Pungli, Waka Polres Inhu Kompol Dalizon Sik MH sebagai ketua pelaksana I, Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal Msi sebagai penanggung jawab II, Sekretaris Inspektorat Boyke Sitinjak SE Msi sebagai penanggung jawab III, Kasi Pidsus Kejari Inhu Agus Sukandar MH sebagai penanggung jawab IV.
Penulis | : | Ck8 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |