ROHUL (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), bersama Petugas Gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Rohul, Senin (6/11/2023) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar aturan.
Penertiban APK tersebut dilakukan, pasca telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Tak hanya di ibukota kabupaten, Pasirpangaraian, penertiban alat peraga kampanye (APK) ini juga dilakukan serentak di 16 kecamatan.
Dari pantauan CAKAPLAH.COM, kegiatan penertiban APK dipimpin langsung 5 pimpinan Bawaslu Rohul serta melibatkan puluhan personel gabungan dari Bawaslu, Panwascam, Kepolisian, Satpol PP dan Dishub.
Adapun rute penyisiran APK yang dilakukan oleh petugas yaitu Jalan Imam Baqi, Jalan Syekh Ismail, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Lingkar Luar Pasir Pengaraian, Jalan Diponegoro, Simpang Tugu, Pasar Lama Kelurahan Pasir Pengaraian, Simpang Supra, Pasar Modern dan kembali ke Kantor Bawaslu.
Dalam kegiatan penertiban tersebut petugas gabungan menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) baik dalam bentuk baliho, spanduk maupun iklan billboard.
Adapun dasar hukum yang menjadi landasan penertiban alat peraga kampanye ini yaitu, Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami mengatakan, kriteria alat peraga kampanye yang ditertibkan yakni alat peraga kampanye yang mengandung unsur citra diri seperti visi misi, nomor urut, gambar atau foto dan ajakan memilih yang dipasang sebelum dimulainya tahapan kampanye.
"Hampir semua alat peraga sosialisasi yang ditemukan masuk katagori melanggar sehingga terpaksa kami turunkan," ujar Fajrul.
Nantinya, seluruh APK yang ditertibkan akan dibawa ke kantor Bawaslu Rohul untuk didata dan disimpan.
Fajrul mengimbau kepada seluruh partai politik dan calon legislatif agar menahan diri melakukan kampanye sebelum dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |