PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pria berinisial MR (27), warga Kota Pekanbaru harus berurusan dengan polisi. Ia dijebloskan ke penjara lantaran terbukti mencuri sebuah handphone milik temannya sendiri pada Rabu (15/11/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan ibu korban berinisial RR. Ibu korban melaporkan, handphone anaknya yang berada dalam kamar hilang usai pelaku datang berkunjung.
“Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang merupakan teman (perempuan) pelaku sendiri yang berada di Jalan Ramah Kasih, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,” kata Dodi Vivino, Sabtu (18/11/2023).
Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku saat berada di rumahnya di Jalan Bakti, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah mencuri handphone milik korban dengan cara masuk diam-diam ke kamar korban pada saat korban ke kamar mandi,” ungkapnya.
“Barang hasil curian dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan hasil penjualan dipergunakan untuk menggunakan narkotika,” sambungnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |