PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dari 12 kabupaten kota di Provinsi Riau, hanya satu daerah yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang belum menyerahkan draf Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 untuk dievaluasi oleh Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau.
"Sampai saat ini sudah 11 pemerintah kabupaten/kota yang menyerahkan RAPBD 2024 untuk di evaluasi. Jadi hanya tinggal satu daerah yang belum menyerahkan yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Adet Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE melalui Sekretaris Ispan S Syahputra, Selasa (12/12/2023).
Indra mengatakan, dari 11 pemerintah kabupaten/kota yang sudah menyerahkan RAPBD 2024, baru milik Pemerintah Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis yang selesai dievaluasi. Sementara untuk RAPBD 2024 Kota Pekanbaru masih dalam tahap finalisasi SK pasca pasca difasilitasi oleh Kemendagri.
"Untuk RAPBD 2024 yang sudah selesai di evaluasi yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis. Untuk Pekanbaru masih dalam tahap finalisasi. Sementara milik kabupaten lainnya masih tahap evaluasi," sebutnya.
Sedangkan untuk RAPBD 2024 milik Kabupaten Kuansing yang belum kunjung diserahkan. Pihaknya menduga hal tersebut terjadi karena sebelumnya saat pengesahannya tidak hadiri eksekutif.
"RAPBD Kuansing kan tidak ada persetujuan antara kepala daerahnya (Bupati) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, menurut Ispan solusi yang dapat dilakukan yakni dengan menggunakan Peraturan kepala daerah (Perkada). Yakni anggaran yang digunakan dengan batas pagu tahun anggaran sebelumnya.
"Namun kalau menggunakan Perkada, hanya kegiatan rutin saja yang bisa dijalankan. Seperti belanja pegawai, namun untuk pembangunan akan terkendala," terangnya.
Ditanyakan terkait sanksi yang bisa didapatkan pihak eksekutif dan legislatif di Kuansing, Ispan menyatakan, sudah diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dimana pembahasan dan pengesahan APBD sudah diatur salam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah Daerah.
"Sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintah daerah. Ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun," jelasnya.
Disinggung sanksi terkait, Ispan menyatakan, hal itu diatur sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika persetujuan dilakukan tanpa adanya salah satu pihak, maka bisa saja diberikan sanksi.
"Sesuai ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama ranperda APBD sebelum dimulainya anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan," paparnya.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya agar ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD Kuansing terkait APBD 2024. Meskipun terlambat, namun pihaknya mendorong tetap ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Walaupun terlambat, hendaknya tetap ada kesepakatan. Karena nanti masyarakat juga yang akan sengsara, kalau hanya pakai Perkada untuk hal-hal wajib rutin saja seperti belanja pegawai, pendidikan, kesehatan," cakapnya.**
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Kuantan Singingi |