SIAK (CAKAPLAH) - Eksistensi pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Kabupaten Siak sudah berjalan dengan baik dan lancar. Hal itu diketahui dari setiap kegiatan usaha BUMK tumbuh dan berkembang pesat di masing-masing kampung.
Tujuan dibentuknya BUMK ini merupakan upaya pemerintah kampung mengurangi intervensi dari pihak tertentu untuk mendorong inovasi masyarakat kampung dalam menggerakkan ekonominya.
Di Kabupaten Siak terdapat 122 BUMK yang tersebar di setiap kampung dengan aktivitas usahanya bermacam-macam, mulai dari sistem simpan pinjam, jual beli dan usaha produktif.
Perkembangan dan kemajuannya terlihat jelas sejumlah BUMK di Siak memiliki aset mencapai miliaran rupiah. Dengan Keberadaan BUMK ini warga di kampung merasa terbantu dan dipermudah.
Hanya saja pengelolaannya, masih menerapkan sistem konvensional yang jauh dari nilai-nilai syariah. Itulah sebabnya, Bupati Siak Alfedri berharap BUMK di Siak ke depan sudah beralih ke sistem syariah. Mimpi ini sudah lama didambakan namun hingga saat ini belum juga terwujud.
"Bupati bicara tentang BUMK syariah sudah lama, ia memiliki harapan BUMK sebagai lembaga keuangan yang bergerak di bidang usaha ekonomi, mengikuti langkah Bank Riau Kepri yang sudah menjadi syariah," ujar Wakil Bupati Siak Husni Merza saat menjadi keynote speaker pada sosialisasi BUMK syariah yang ditaja MUI Siak di Kantor Bupati Siak, Rabu (13/12/2023).
Lanjutnya, untuk menerapkan BUMK syariah di Siak ini, langkah yang harus dilakukan adalah melakukan mapping terlebih dulu, petakan berapa BUMK yang bergerak di bidang jasa usaha, simpan pinjam, jual beli dan usaha lain. Kemudian berapa jumlah aset yang mereka miliki, harus punya data ini.
Menurut Husni, status BUMK di Kabupaten Siak macam-macam mulai bergerak di jasa simpan pinjam, jual beli, jual sembako dan minimarket. awal dia menjabat wakil bupati ia melihat potret BUMK di Siak memiliki jenis usaha yang beragam, sehingga diperlukan data yang valid untuk mengklasifikasi BUMK mana yang diubah ke sistem syariah.
"Maka saya minta apa yang saya sampaikan menjadi catatan Dinas DPMK tolong di mapping dulu, petakan berapa BUMK yang ada, kemudian yang bergerak simpan pinjam, jual beli dan usaha lain. Kemudian ada berapa persen dari total aset BUMK tersebut dialokasikan berapa untuk modal simpan pinjam," kata Husni.
Husni ingin menekankan kepada para pengurus BUMK se-Kabupaten Siak pentingnya menerapkan sistem syariah, selain aman secara hukum islam dan hasil dari usaha tersebut menjadi berkah.
Hal yang membedakannya BUMK konvensional dengan syariah adalah kegiatan operasionalnya yang berjalan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku dalam ajaran Islam.
"Kabarkan ke anggotanya bahwa sistem syariah itu lebih transparan, menerapkan prinsip keadilan, adanya bagi hasil dan yang terpenting jauh dari riba. Kami ingin 2024 BUMM di Siak sudah syariah," sebutnya.
Husni juga menyampaikan untuk mewujudkan niat yang baik itu, dibutuhkan kerjasama, kolaborasi dan sinergi. Dari hasil diskusi ini nantinya melahirkan poin-poin penting yang akan direalisasikan 2024.
"Yang terpenting antusias masyarakat untuk beralih sistem pengelolaan syariah tinggi. Sosialisasi sudah kita lakukan sejak tahun lalu. Sekarang kita tinggal action. Saya berharap hasil FGD ini akan kita realisasikan di 2024," tutupnya.**
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |