JAKARTA (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pasangan calon peserta Pilkada mempromosikan program dalam visi dan misinya di media massa, televisi ataupun online.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas penayangan iklan paslon sebenarnya telah diatur oleh KPU.
"Iklan kampanye pasangan calon baik yang di media cetak, TV atau onlinesudah diatur oleh KPU baik itu durasinya ataupun seberapa sering iklan itu tayang," ujar Sigit di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.
Namun, dia membebaskan kepada pasangan calon untuk membuat iklan. "Konten yang mereka bawa berasal dari masing-masing pasangan calon namun harus diserahkan ke KPU sebelum ditayangkan di media cetak dan lain-lain," katanya.
Sigit menambahkan, untuk biaya ditanggung masing-masing paslon, kecuali iklan sosialisasi-yang ditanggung oleh KPU. "Nah untuk iklan kampanye semua biaya produksi di tangan pasangan calon."
Dia mengingatkan, apabila ada pasangan nakal yang membuat iklan tanpa seizin KPU, maka akan diberi sanksi. Menurut dia, sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga pelarangan penayangan iklan tersebut
Editor | : | Bhimo |
Sumber | : | Otonomi.co.id |
Kategori | : | Politik, DKI Jakarta |