Yan Dharmadi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyerahkan hasil evaluasi draf Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Yan Dharmadi mengatakan hasil evaluasi itu memuat beberapa catatan yang harus diperbaiki, sebelum draf Ranperda tersebut disahkan.
Lebih lanjut Yan Dharmadi mengatakan, selain dari Pemprov Riau, hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) juga sudah disampaikan ke Pemko Pekanbaru.
"Masing-masing dari kita punya catatan evaluasi dan hasil evaluasi dari draf Ranperda itu sudah kami serahkan kembali ke Pemko Pekanbaru," kata Yan Dharmadi, Sabtu (20/1/2024).
Dia menyebut, Pemprov Riau mendorong agar pihak terkait menindaklanjuti hasil evaluasi itu, sebelum Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru benar-benar disahkan.
"Intinya, catatan evaluasi sudah kami serahkan. Kemudian selanjutnya ada di Pemko Pekanbaru," sebut Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini.
Untuk diketahui, aturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru hadir untuk tujuan tata laksana lebih efektif dan efisien, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah jadi lebih optimal.
Aturan ini nantinya akan mengatur seluruh aspek pajak dan pungutan yang nantinya menjadi sumber pendapatan bagi Pemko Pekanbaru, termasuk di dalamnya soal pajak tempat hiburan hingga retribusi parkir-yang selama ini selalu menuai polemik.
Sejauh ini, belum ada informsi apapun kapan Ranperda tersebut akan disahkan menjadi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |