PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), telah resmi diundangkan pada 4 Januari 2024 lalu. Dengan berlakunya Perda PDRD ini, maka perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi di Pekanbaru sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Termasuk pencabutan terhadap Perda Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam Perda PDRD yang baru itu, sudah menetapkan besaran tarif parkir serta pelayanannya.
Khusus pelayanan parkir di tepi jalan umum, diatur dalam Perda PDRD Kota Pekanbaru Pasal 65. Pada Pasal 65 ayat (1) berbunyi, Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam ayat (2) menyebutkan bahwa lokasi fasilitas parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.
Padahal Walikota Pekanbaru belum ada menetapkan lokasi dan fasilitas parkir di tepi jalan umum mana saja yang boleh ditarik retribusi parkirnya. Penetapan itu dapat dilakukan melalui Peraturan Walikota (Perwako), Surat Keputusan (SK) Walikota maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Namun kenyataan di lapangan, penarikan retribusi parkir terus berlanjut oleh pengelola parkir meski Perda PDRD ini sudah diundangkan.
Tak hanya itu, dalam Perda PDRD itu juga menyebutkan, untuk tarif parkir kendaraan dibagi dalam beberapa kategori. Namun yang pasti, tarif parkir yang ditetapkan dalam Perda tersebut tidak ada yang mengalami penurunan. Bahkan, tarif di kategori tertentu mengalami kenaikan 6 kali lipat dari tarif biasanya.
Pada parkir kategori I, kendaraan roda dua tetap dengan tarif Rp2000, roda empat Rp3000 dan roda enam Rp6000. Sementara pada parkir kategori VI, untuk kendaraan roda dua Rp3000, roda empat Rp20 ribu dan roda enam Rp16 ribu.
Terkait hal itu, Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, sepanjang belum ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Perwako yang baru, yang lama itu masih dinyatakan berlaku selama dua tahun.
"Itu kan ada dalam ketentuan peralihan, yang lama itu masih dinyatakan berlaku selama dua tahun. Tapi kita nggak akan sampai dua tahun juga," ujar Edi, Rabu (24/01/2024).
Untuk itu, dirinya meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan semua draft rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).
"Karena sekarang kita sudah menyuruh semua OPD untuk menyiapkan semua draft ranperkada, terkait dengan turunan perda PDRD," katanya.
Ia menyebutkan ada sekitar 17 Ranperkada yang harus segera disiapkan, termasuk parkir. Ranperkada nantinya akan mengatur terkait hal-hal teknis.
"Setelah kami inventarisir itu ada lebih kurang 17 ranperkada-nya, harus segera disiapkan yang terkait hal-hal teknis, tata cara pemungutan retribusi, tata cara penghapusannya, tata cara pengajuan keberatannya," sebutnya.**
Penulis | : | TIM |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |