PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari terpidana Hendra AP sebesar Rp83.196.987.
Hemdra AP merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing. Ia mdlakukan korupsi anggaran perjalaman dinas Tahun Anggaran 2019 yang merugikan negara Rp576 juta.
Hendra Ap bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan pada Agustus 2023, menghukum Hendra AP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidari 2 bulan kurungan.
Hakim juga menghukum Hendra AP membayar uang pengganti kerugian negara Rp83.166.971. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 1 bulan.
"Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Hendra AP mengembalikan kerugian negara Rp83.166.971," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Rozi Juliantono, Rabu (24/1/2024).
Uang tersebut selanjutnya dititipkan Kepada Bendahara Penerima Kejari Kuansing. "Selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI," kata Rozi.
Sebelumnya, saat proses persidangan, jaksa telah menyita
uang Rp493.634.860. Uang itu dirampas untuk mengganti kerugian negara.
Dalam perkara ini, Hemdra AP tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Yeni Maryati selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Kuansing.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan korupsi anggaran SPPD dilakukan Hendra AP bersama-sama dengan Yeni Maryati pada Januari-Desember 2019 lalu.
Dana kegiatan SPPD ini bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp3.771.428.000.
Anggaran digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah sebanyak 42 perjalanan dinas. Rinciannya, perjalanan dinas luar daerah 31 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.3.467.856.000 dan perjalanan dinas dalam daerah 11 kegiatan dengan anggaran Rp303.572.000.
Kenyataannya dalam kegiatan itu, kedua terdakwa mempergunakan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap.
Mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban.
Perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp576.831.838. Hal ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kuantan Singingi |