Ilustrasi/net
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dugaan korupsi pengelolaan lahan hutan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kali ini pemeriksaan dilakukan pada staf marketing di perusahaan itu.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung di Jakarta.
"Saksi yang diperiksa yaitu MY selaku staf Marketing Duta Palma Group, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," Kata Ketut.
Pemeriksaan saksi ini merupakan lanjutan. Pada, Selasa (20/2/2024), tim jaksa penyidik juga memeriksa Head Accounting PT Duta Palma Nusantara, berinisial PA.
Untuk diketahui, pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Atas sprindik baru tersebut, tim penyidik mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi pada Rabu (22/11/2023). Belasan saksi telah dimintai keterangannya.
Penyidik dikabarkan telah menetapkan sejumlah anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi.
Di akhir Januari 2024, jaksa penyidik memeriksa direktur 3 anak perusaan PT Duta Palma berinisial TTG. Ia merupakan Direktur Utama PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur tahun 2022.
Sebelumnya, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.
Korupsi PT Duta Palma tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.