PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mencegah penularan Covid-19 di Dinas Kesehatan (Diskes) setempat dari penyelidikan ke penyidikan.
Perkara ini telah dselidiki oleh Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing sejak beberapa waktu lalu. Pengadaan alat kesehatan itu dianggarkan pada tahun 2020 dengan nilai Rp15,2 miliar.
Dalam proses penyelidikan, jaksa telah melakukan permintaan keterangan terhadap 6 orang dalam rangka mengumpulkan data-data terkait pengadaan alkes tersebut. Proses penyelidikan tersebut telah rampung beberapa waktu lalu.
Hasilnya, tim telah menemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut. Kemudian, tim melakukan ekspos perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan pada Selasa (5/3/2024), Tim Penyelidik sepakat untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kuansing Rozie Juliantono, Kamis (07/03/2024).
Tim sependapat untuk meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Diketahui, Diskes Kuansing pada 2020 melakukan kegiatan pengadaan paket pekerjaan belanja alat kesehatan/kedokteran habis pakai alat untuk mencegah penularan Covid-19 di Kuamsing.
Hal itu berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020. Adapun jangka waktu pekerjaan selama 12 hari untuk 34.725 unit Antigen Swab.
Dana kegiatan itu bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp15.287.800.000.**
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kabupaten Kuantan Singingi, Hukum |