PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lima orang narapidana beragama Hindu mendapat remisi khusus (RK) atau pemotongan masa hukuman saat merayakan Hari Raya Nyepi, Senin (11/3/2024). Remisi ini diberikan pada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Pemberian remisi untuk Riau dilaksanakan di dua UPT Pemasyarakatan yakni, Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIA Bagan Siapiapi.
"Lima orang narapidana yang terima remisi Nyepi terdiri dari 2 orang WNI dan 3 orang WNA Malaysia," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, Selasa (12/3/2024).
Budi Argap menjelaskan, lima orang narapidana itu menerima RK I, artinya pemotongan hukuman biasa.
"Untuk RK II atau langsung bebas setelah dipotong remisi tidak ada," kata Budi Argap.
Dia menjelaskan pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada narapidana yang ada di Lapas/Rutan dilakukan secara simbolis oleh Kalapas atau yang mewakili kepada perwakilan Narapidana yang telah ditunjuk.
Budi Argap mengungkapkan, saat ini jumlah warga binaan pada 16 Lapas, Rutan dan LPKA di Riau sebanyak 14.563 orang. Rinciannya tahanan 2.788 orang dan narapidana sebanyak 11.775.
"Sementara kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang. Artinya terjadi over kapasitas sebesar 320 persen," tutur Budi Argap.
Dia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi untuk warga binaan lainnya agar berbuat baik. Selain itu remisi juga dapat mengurangi over kapasitas.