PEKANBARU (CKAPLAH) - Sesuai peraturan dari pemerintah pusat, tepat 5 Januari ini, Perda Pajak dan Retribusi Daerah Pekanbaru sudah harus diberlakukan. Salah satu yang diatur dalam perda tersebut adalah retribusi parkir di tepi jalan umum.
Di dalam perda ini ada beberapa aturan baru soal parkir yang diamanatkan DPRD Pekanbaru dan ditunggu untuk diterapkan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
”Kita berharap pemko sudah menjalankannya, per hari ini (kemarin),” ungkap anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, Sabtu (06/01/2024).
Sebagaimana diketahui, dalam laporan Pansus DPRD saat itu, ada puluhan objek pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru. Namun Pansus banyak memberikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru soal retribusi parkir tepi jalan umum. Lalu, pajak hiburan malam yang naik menjadi 40 persen.
”Karena ini amanat UU, apalagi masa sosialisasinya termasuk lama, yakni hampir dua bulan pascadisahkan, maka perda ini sudah wajib diberlakukan,” katanya lagi.
Sigit mengaku sengaja mengingatkan soal ini tujuannya agar pemko tidak salah dan semata-mata agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah lebih optimal. Khususnya soal parkir yang banyak diberikan masukan saat pembahasan perda waktu itu. DPRD menginginkan supaya sisi tata laksana lebih efektif dan efesien.
Kemudian, lanjutnya, pemko harus pertegas peraturan terkait wajib pajak parkir, agar tidak tumpang tindih dengan pungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Menurutnya, penerapan pajak dan retribusi, tidak bisa dianggap remeh. Karena dari sekian banyak pajak dan retribusi yang ada, sistem dan polanya ada yang harus ditingkatkan.
Soal retribusi parkir tepi jalan umum, Sigit Yuwono menekan kepada Dishub agar sudah memastikan membuat pengumuman dan plang soal zona yang boleh dipungut parkir, dan zona yang tak boleh dipungut parkir.
”Di dalam perdanya, juga sudah kita tetapkan juga. Tinggal teknis dan pelaksanaannya lewat perwako dipertegas. Termasuk di plang itu dibuat pengumuman bagi jukir tak memakai atribut dan tak ada karcis, maka parkir gratis. Ini harus terealisasi,” tegasnya agar tidak menjadi masalah yang berlarut-larut nantinya.
Begitu juga denagn adanya masukan dan keinginan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun agar ada batas waktu nol rupiah bagi konsumen parkir. Bahkan batas minimal ini harus diterapkan, agar tidak berbenturan.
Dicontohkan, ada masyarakat yang berbelanja di swalayan, ritel waralaba dan supermarket, termasuk mal serta pusat perbelanjaan, kurang dari beberapa menit, itu parkirnya gratis. Buat pengumumannya di plang zona yang diperbolehkan parkir.
”Kita harapkan untuk hal seperti ini, masyarakat dan jukir harus tahu. Sehingga di lapangan tidak ribut lagi soal parkir ini,” sarannya.
Politisi partai Demokrat ini juga menekankan, Pemko untuk membuat plang yang jelas di semua titik-titik parkir. ”Baik zona pihak ketiga, maupun zona parkir yang dikelola Dishub sendiri,” tegasnya lagi.
Diungkapnya, ada beberapa poin penting yang menjadi rekomendasi DPRD ke pemko saat itu dalam naskah dokumennya. Di antaranya, agar Pemko menyiapkan aturan Perkada (Perwako) sesuai amanat pajak retribusi daerah.
Apalagi ini merupakan amanat UU Cipta Kerja, UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) lainnya.
”Jadi di perwako yang dibuat pemko harus mengacu pada perda ini. Tidak boleh keluar atau pandai-pandai OPD-nya sendiri,” sebutnya.**
Penulis | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |