ROHUL (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, mulai dari narkoba hingga minuman keras, di kantor Kejari Rohul, Pasir Pengaraian, Selasa (19/03/2024).
Barang bukti tersebut dimusnahkan karena kasusnya sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan (Inkrah). Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Rohul Fajar Haryombimuko.
Pemusnahan itu juga dihadiri Bupati Rohul H Sukiman, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Rony Suata dan Perwakilan Forkopimda lainnya.
Fajar Haryombimuko mengatakan, ada 108 perkara tindak pidana umum, yang barang buktinya dimusnahkan. Sebagian besar berasal dari kasus peredaran narkotika, sebanyak 46 perkara.
Ia menjelaskan, dari 46 kasus narkotika tersebut, Kejari memusnahkan sebanyak 976,75 gram sabu, 9,3 kilogram daun ganja kering dan 2,30 gram pil ekstasi. Khusus narkoba jenis sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan blender. Sedangkan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Satu bulan kita menerima 40 -50 perkara narkotika dari Kepolisian. Ini adalah warning bagi kita semua, bahwa narkoba saat ini sudah merebak bahkan ke tingkatan masyarakat paling bawah," ujar Kajari.
Fajar mengatakan, meningkatnya kasus narkoba di wilayah Rohul menjadi warning bagi semua pihak, serta pemangku kepentingan. Kata dia, diperlukan upaya terstruktur dan teroganisir untuk melawan peredaran gelap narkoba, salah satunya dengan membentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
Sementara itu, Bupati Rohul Sukiman mengapresiasi upaya Kejari dan Kepolisian menciptakan kondisi dan situasi yang tertib di tengah masyarakat. Ia berharap, kedua lembaga dapat meningkatkan kerja sama dalam rangka menciptakan suasana aman dan damai di Rohul.
"Terkait usulan pendirian BNK di Rokan Hulu, saya sangat menyambut baik, namun rencana itu akan terlebih dahulu dilakukan kajian terkait kewenangan daerah," pungkas Sukiman.**
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |