PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ditresnarkoba Polda Riau mengacak-ngacak wilayah Jalan Pangeran Hidayat. Wilayah itu selama ini dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika di Kota Pekanbaru.
Sebuah rumah, di wilayah itu yang menjadi tempat transaksi narkotika digrebek polisi. Dari pengungkapan itu, satu bandar dan barang bukti narkotika berhasil diamankan petugas.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 65 paket sabu dan 80 butir pil ekstasi dari tangan tersangka berinisial S (51).
“Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah serangkaian penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi seorang tersangka," ujar Manang, Rabu (27/03/2024).
Tanpa menunggu waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selain narkotika, uang tunai sebesar Rp7.270.000 diduga hasil penjualan narkotika juga ditemukan di rumah pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika dari seorang temannya bernama Anip, yang saat ini masih dalam pengembangan. Anip biasanya mengirimkan narkotika ke rumah pelaku S. Setelah pelaku S menjual narkotika, uangnya disetor kepada seseorang bernama Budip," tambah Kombes Manang Soebeti.
Ia menjelaskan, pelaku yang ditangkap ini berperan sebagai bandar. Pelaku ini mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pangeran Hidayat.
“Dia sudah lama mengedarkan narkotika ini di wilayah Pangeran Hidayat. Pelaku ini sudah dibilang bandar, karena aksinya sudah lama dilakukan dan barang bukti narkotika yang dikuasainya juga banyak,” tutupnya.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |