PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pendaftaran bakal calon (Balon) walikota Pekanbaru jalur independen untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berakhir hari ini, Ahad (12/5/2024).
Hingga berita ini ditayangkan, pendaftaran jalur independen masih kosong. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru masih menunggu pendaftar independen sampai malam ini.
Penyerahan syarat awal kandidat yang maju calon independen telah dibuka sejak tanggal 8 Mei dan berakhir tengah malam nanti.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pekanbaru Rizqi Abadi mengatakan, sejauh ini ada satu calon yang intens berkonsultasi, tapi belum daftar.
"Sampai hari ini ada satu bacalon yang intens berkomunikasi dengan KPU Kota Pekanbaru dan sudah melayangkan surat permohonan pembukaan akun silon dan infonya akan mengantarkan dukungannya hari ini, untuk jam belum ada konfirmasi," kata Rizqi kepada CAKAPLAH.com.
Ia mengatakan, KPU Kota Pekanbaru akan menunggu balon jalur independen mengantarkan dukungannya sampai pukul 23.59 Wib. Sesuai regulasi pendaftaran akan ditutup tengah malam nanti.
Disinggung mengenai apakah nantinya akan ada perpanjangan, Rizqi belum bisa memastikan. "Dari regulasi yang ada, saat ini tidak ada perpanjangan. Tapi tetap KPU Pekanbaru menunggu arahan berjenjang dari KPU di atas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Pekanbaru telah menyosialisasikan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pekanbaru dari perseorangan. Untuk Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru, minimal calon perseorangan harus mengantongi dukungan 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. 7,5 persen itu setara dengan 57.863 jiwa.
Rizqi menjelaskan, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. Acuannya adalah DPT Pemilu terakhir.
"DPT terakhir Pekanbaru untuk Pemilu Serentak 2024 adalah 771.497 pemilih. Jadi 7,5 persennya adalah 57.863 jiwa. Calon perseorangan harus mengantongi minimal 57.863 jiwa jika mau maju di Pilkada nanti," ungkap mantan anggota Bawaslu Pekanbaru dua periode ini.
Ia menjelaskan, dukungan itu tersebar minimal di 50 persen total jumlah kecamatan di Pekanbaru. Saat ini ada 15 kecamatan di Pekanbaru. Artinya dukungan itu harus tersebar di minimal delapan kecamatan di Pekanbaru.**
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |