Suasana debat publik pilwako Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru akan berlangsung 15 Februari mendatang. Jika tidak ada persoalan sengketa Pilkada, penetapan dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 akan digelar di bulan April mendatang.
"Kalau tidak ada sengketa pilkada, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan tanggal 8-10 Maret. Sementara pelantikan digelar bulan April,"kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, Rabu (8/2/2017).
Dikatakan Amiruddin, namun jika pesta demokrasi lima tahunan ini terjadi sengketa pilkada, maka proses sampai tuntas di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru akan digelar tiga bulan setalah KPU Pekanbaru mengusulkan pengesahan paslon terpilih.
"Jika tidak ada gugatan ataupun sengketa pilkada, kan pelantikan bisa digelar pada bulan April. Tapi jika nantinya ada sengketa pilkada, kemungkinan besar pelantikan baru akan digelar bulan Juli,"ujarnya.
Saat disinggung apakah pelantikan pejabat Kepala Daerah akan dilangsukan secara serentak diseluruh Indonesia, Amiruddin Sijaya hanya menjawab singkat. “Pelantikan itu nantinya kewenangan Mendagri. Kalau dari KPU itu hanya penetapan calon terpilih,” katanya mengakhiri.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Politik, Riau, Kota Pekanbaru |