Empat Fraksi Resmi Ajukan "Hak Angket Ahok"
Senin, 13 Februari 2017 16:39 WIB
Ilustrasi/int
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN menggulirkan Hak Angket DPR tentang Pengaktiafan Kembali Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta alias "Hak Angket Ahok".
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menilai pengangakatan kembali Ahok bertentangan dengan UU, dan menciderai Indonesia sebagai negara hukum.
"Kami resmi menggulirkan Hak Angket Dewan ini agar Pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," kata Jazuli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Ke depan para inisiator akan menggalang dukungan anggota DPR lintas fraksi agar Hak Angket ini dapat segera diproses secara kelembagaan DPR.
Mereka juga akan menggunakan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Angket sendiri diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan dari dua fraksi.
Menurut Jazuli, berbagai pihak mulai dari tokoh masyarakat hingga pakar hukum tata negara menilai pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur Jakarta cacat yuridis.
"Karena bertentangan dengan Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah," tegasnya.
Adapun bunyi UU 23/2014 Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) itu adalah: (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Berkenaan dengan itu, lanjut Jazuli, status Ahok saat ini adalah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu, yang bersangkutan didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.
Terlebih, tambahnya, pemberhentian sementara ini juga bukan kali pertama tapi sudah lazim dilakukan sebelumnya, seperti kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Walikota Probolinggo, Bupati Ogan Ilir, Bupati Subang, dan lain-lain.
"Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan yang diajukan Jaksa di persidangan," ungkap Jazuli.
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menilai pengangakatan kembali Ahok bertentangan dengan UU, dan menciderai Indonesia sebagai negara hukum.
"Kami resmi menggulirkan Hak Angket Dewan ini agar Pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," kata Jazuli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Ke depan para inisiator akan menggalang dukungan anggota DPR lintas fraksi agar Hak Angket ini dapat segera diproses secara kelembagaan DPR.
Mereka juga akan menggunakan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Angket sendiri diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan dari dua fraksi.
Menurut Jazuli, berbagai pihak mulai dari tokoh masyarakat hingga pakar hukum tata negara menilai pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur Jakarta cacat yuridis.
"Karena bertentangan dengan Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah," tegasnya.
Adapun bunyi UU 23/2014 Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) itu adalah: (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Berkenaan dengan itu, lanjut Jazuli, status Ahok saat ini adalah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu, yang bersangkutan didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.
Terlebih, tambahnya, pemberhentian sementara ini juga bukan kali pertama tapi sudah lazim dilakukan sebelumnya, seperti kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Walikota Probolinggo, Bupati Ogan Ilir, Bupati Subang, dan lain-lain.
"Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan yang diajukan Jaksa di persidangan," ungkap Jazuli.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | rmol.co |
Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Kamis, 23 Februari 2023 19:34 WIB
Dorong Kaum Perempuan Menjadi Pemimpin, Megawati Buka Pembekalan Bagi 2.603 Kadernya
Sabtu, 18 Februari 2023 07:24 WIB
Enggan Sebut Capres Pilihannya, Jokowi: Nanti Ramai
Senin, 13 Februari 2023 07:21 WIB
Ketum PPP Minta Sandiaga Jadi Capres 2024
Kamis, 02 Februari 2023 22:23 WIB
Jelang Pemilu, MUI Larang Kegiatan Politik Praktis di Masjid
Minggu, 26 Februari 2023 05:33 WIB
Tolak Sistem Pemilu Tertutup, PKS: Ibarat Membeli Kucing dalam Karung
Sabtu, 25 Februari 2023 07:35 WIB
Anies Puji PKS Sebagai Oposisi Perjuangkan Keadilan dan Kesejahteraan
Minggu, 19 Februari 2023 19:03 WIB
PKS Sumbagut Ajak Kader Lakukan Ekspansi ke Daerah Belum Tersentuh
Minggu, 19 Februari 2023 16:16 WIB
SBY: Harus Punya Urgensi dan Alasan Kuat Ubah Sistem Pemilu
Senin, 13 Februari 2023 14:00 WIB
Hingga Minggu Kelima Januari, 9 Kasus DBD Ditemukan di Pekanbaru
Sabtu, 11 Februari 2023 18:23 WIB
Kader AMPI Riau Diminta Satu Suara Menangkan Pencapresan Airlangga Hartarto
Rabu, 22 Februari 2023 15:35 WIB
Dewan Wanti-wanti agar Lapak Baru Pedagang Pasar Cik Puan Tak Menggangu Jalan
Senin, 20 Februari 2023 13:53 WIB
Agar Kebakaran Pasar Cik Puan Tak Terulang Lagi, Dewan Minta Pemko Lakukan Hal Ini
Selasa, 14 Februari 2023 22:30 WIB
Sukseskan Pemilu 2024, Gubri Harap Warga Proaktif Terima Kunjungan Pantarlih
Senin, 20 Februari 2023 11:05 WIB
Api Berawal dari Kios Kosong, Polisi Duga Kebakaran Pasar Cik Puan akibat Korsleting Listrik
Jum'at, 17 Maret 2023 17:05 WIB
Pemko Pekanbaru Dukung Upaya Penghentian Impor Pakaian Bekas
Selasa, 14 Februari 2023 11:57 WIB
Apel Siaga Pengawasan 1 Tahun Menuju Pemilu, Ini Pesan Bawaslu Pekanbaru
Rabu, 22 Februari 2023 20:20 WIB
Pembangunan Pasar Cik Puan Masih Dibicarakan, Pedagang Jualan Sementara di Bangunan Terbengkalai
Sabtu, 18 Februari 2023 10:35 WIB
Nikmati Kesegaran "Sparkling Drakult" Ala KHAS Pekanbaru Hotel, Wajib Dicoba!
Senin, 20 Februari 2023 15:11 WIB
Mata Pencaharian Hilang, Pedagang Pasar Cik Puan Pekanbaru Berharap Bantuan Pemerintah
Minggu, 12 Februari 2023 23:05 WIB
Papera Riau Siap Kerahkan Pasukan Menangkan Prabowo di Pemilu 2024
Selasa, 14 Februari 2023 21:06 WIB
Pemko Pekanbaru Dorong Bawaslu Wujudkan Pemilu Berkualitas, Luber dan Jurdil
Selasa, 14 Februari 2023 17:45 WIB
TBS Riau Naik Pekan Ini, Cek Harganya di Sini
Senin, 13 Februari 2023 15:21 WIB
Target Juara Umum di MTQ Tingkat Provinsi, Muflihun Janjikan Beasiswa hingga Umrah
Sabtu, 18 Februari 2023 09:23 WIB
Rawan Konflik Pemilu, Pelaksanaan Coklit di Daerah Perbatasan Menjadi Atensi
Rabu, 15 Maret 2023 15:30 WIB
DPRD Pekanbaru Ingatkan Instansi Terkait Antisipasi Semua Kemungkinan
Selasa, 14 Februari 2023 15:34 WIB
Selama Gelaran MTQ, ASN Pemko Pekanbaru Diinstruksikan Pakai Baju Melayu
Senin, 13 Februari 2023 09:34 WIB
Hotel KHAS Pekanbaru Hadirkan Promo "Lovebruary Staycation", Gratis Voucher Dinner
Rabu, 15 Februari 2023 15:14 WIB
Terekam CCTV Curi Mesin Air dan Pipa Besi, Dua Pria Pekanbaru Diciduk Polisi
Rabu, 15 Maret 2023 12:40 WIB
Hotel Indonesia Group dan Bank BRI Jalin Kerjasama Beragam Program Promosi Menarik
Kamis, 16 Maret 2023 15:52 WIB
Tetap Waspada! Polisi Perkirakan Angka Kriminal Meningkat di Bulan Ramadan
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Rabu, 22 Mei 2024
Mudahkan Masyarakat Buat Paspor, Imigrasi Selatpanjang Gelar Layanan Ketupat
Rabu, 22 Mei 2024
Hadiri Wisuda ke-16 Pondok Pesantren Syahruddiniyah Kampar, dr Rahmansyah Titip Pesan Ini ke Santri
Rabu, 22 Mei 2024
Minat Masyarakat Tinggi, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Telah Terbitkan 505 Paspor Elektronik
Rabu, 22 Mei 2024
Motivasi Atlet PON, Pemko Pekanbaru Salurkan Uang Pembinaan
Rabu, 22 Mei 2024
Budaya 'Tumpuk Tengah', Kebiasaan Baik yang Viral di Media Sosial
Rabu, 22 Mei 2024
Sejarah Vape Pertama di Indonesia dan Perkembangannya
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Selasa, 21 Mei 2024
Tips Memilih Klinik Gigi yang Tepat untuk Anda dan Keluarga
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Selasa, 21 Mei 2024 16:00 WIB
Terungkap, Ini Sosok Calon Pj Walikota Pekanbaru Pengganti Muflihun?
02
Sabtu, 18 Mei 2024 13:10 WIB
Orang Tua Siswa MIN 1 Pekanbaru Dibebankan Bayar Rp489 Ribu untuk Perpisahan Kelas 6, Adik Kelas Ikut Iuran
03
Rabu, 22 Mei 2024 16:30 WIB
Gara-gara Pesawat Delay, Pelantikan Pj Walikota Pekanbaru Diundur Malam
04
Selasa, 21 Mei 2024 16:57 WIB
Penunjukan Pejabat Pusat jadi Pj Walikota Pekanbaru Dikritik Keras
05
Jumat, 17 Mei 2024 17:35 WIB
Kepala BPBD Siak Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar, Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Senin, 29 April 2024
Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru Hadiri Rapat SABER Pungli 2024
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Indeks Berita