PEKANBARU (CAKAPLAH) - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Kabupaten Bengkalis, menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu, Zainal Abdi Tanjung. Bersama tersangka diamankan 10 paket sabu-sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas Polres, Ipda Zulkifli, mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Lintas Duri -Dumai Simpang KB, Desa Kesumbo Ampai Duri, Kecamatan Mandau, Jumat (17/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Lintas Timur Duri-Dumai sering terjadi transaksi narkotika. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas langsungnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian selama dua jam, akhirnya petugas melihat tersangka datang dengan sepeda motor. Saat akan transaksi dengan seorang pembeli tersangka langsung ditangkap.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan 10 paket sabu-sabu, satu unit timbangan digital, dan uang tunai Rp3,8 juta lebih yang diduga sebagai hasil penjualan sabu-sabu.
Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolsek Mandau.
"Barang bukti 10 paket sabu-sabu dibawa petugas ke pegadaian untuk ditimbang. Diketahui beratnya sekitar 5,34 gram," kata Zulkifli, Sabtu (18/2).
Saat ini, tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik Polsek Mandau. Diduga tersangka sudah lama melakukan aktivitas ilegal itu, "Penyidik masih mengembangkan kasus ini," pungkas Zulkifli
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum |