Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua pelaku judi toto gelap (togel) di Dumai, ditangkap tim Opsnal Polsek Dumai Barat, di lokasi yang berbeda. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, awalnya pihaknya lebih dulu menangkap Liswandi (50) di terminal AKAP Jalan Kelakap Tujuh, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kodya Dumai, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Usai mendapat informasi dari masyarakat, tim kita langsung memastikan ke TKP dan ternyata benar ada warga yang melakukan aktivitas perjudian jenis togel online di lokasi tersebut, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Dumai Barat, untuk diproses lebih lanjut," terang Guntur.
Dari tangan pria yang beralamat di Jalan Merdeka samping Cafe Kan Ku Kenang, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur Kota itu, polisi menyita handphone merek Mito milik tersangka yang di dalamnya berisikan SMS transaksi pemesanan nomor togel dan dompet berisikan uang Rp366 ribu. Uang tersebut diduga hasil penjualan judi togel.
Petugas lalu melakukan pengembangan dengan menanyakan kepada Liswandi kepada siapa mereka menyetorkan penjualan judi togel tersebut. Liswandi mengakui jika ia menyetorkan hasil penjualan judi togel ke Eliston Hutagaol (63).
Tak lama berselang sekitar pukul 17.30 WIB, Lanjut Guntur, tim Opsnal Polsek Dumai Barat kemudian menangkap Eliston Hutagaol di Pasar Lepin Jalan SS Kasim Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
Dari pria paruh baya yang tinggal di Jalan Merdeka Baru Gang Sukai Damai Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota itu ditemukan SMS pemesanan nomor judi togel dan uang Rp622 ribu.
"Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dumai Barat guna penyidikan lebih lanjut. Sementara mengenai penerapan pasal keduanya dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Guntur.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Dumai |