PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau punya trik untuk memarkirkan seluruh kendaraan dinas pejabat saat lebaran, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tegas melarang seluruh pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
“Jadi larangan yang kami keluarkan agar mobil dinas tidak digunakan untuk mudik lebaran juga sudah sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Rabu (22/5/2019).
Dalam kesempatan ini, Walikota Pekanbaru dua periode ini menginstruksikan agar BPKAD Kota Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru mencatat dan melaporkan oknum pejabat yang tetap menggunakan mobil dinas untuk dibawa mudik lebaran.
“Saya minta BPKAD dan Satpol PP mengawal mana oknum ASN yang mengganti plat nomornya dari merah menjadi hitam. Laporkan agar diberikan sanksi oknum pejabatnya,” cakap Firdaus tanpa menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan.
Dilanjutkan Firdaus, tidak hanya dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dan mudik lebaran, dalam instruksi KPK juga disebutkan pejabat dilarang menerima bingkisan dalam bentuk parcel.
“Sesuai instruksi dari KPK, makanya kami dari Pemko Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran yang salah satu poinnya yakni pejabat tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi dan menerima bingkisan saat lebaran,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |