JAKARTA (CAKAPLAH) - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, resmi melarang dan akan menghentikan atau membubarkan semua kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas) terhitung sejak hari ini, Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Usai memimpin rapat, membahas terkait keberadaan FPI di Indonesia bersama Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate. Hadir juga Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar serta Kepala BIN Budi Gunawan.
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah untuk melakukan tindakan pembubaran atas Ormas FPI itu. Berdasarkan evaluasi selama satu tahun terakhir, terhitung sejak 20 Juni 2019 FPI dinyatakan secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Namun pada hasil evaluasi, dinyatakan sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
"Sejak 20 Juni 2019 FPI dinyatakan secara de jure telah bubar sebagai ormas. Lalu pemerintah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dari FPI ini. Hasilnya tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya, masih tetap dilakukan oleh FPI. Karena itu diputuskan, sejak hari ini pemerintah akan bertindak tegas membubarkan FPI,” jelas Mahfud MD.
Adapun peraturan yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam menindak tegas FPI, dijelaskan Mahfud MD, tertuang pada Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Sehingga Mahfud MD, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang selama ini tergabung dalam Ormas FPI untuk segera membubarkan diri.
"Dengan tegas pemerintah melarang semua aktivitas FPI. Kepada seluruh masyarakat yang selama ini tergabung di FPI, mulai hari ini silahkan membubarkan diri," tukasnya.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |