Markarius Anwar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Koalisi PKB dan PKS yang mengusung pasangan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo, pada Pilkada Indragiri Hulu, optimis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dan memenangkan pasangan tersebut.
Bendahara Umum DPW PKS Riau, Markarius Anwar mengatakan, bahwa optimisme tersebut tumbuh berdasarkan data - data serta bukti - bukti yang dimiliki oleh koalisi.
"Optimisme kita besar. Dari data yang kita miliki, dan juga pendampingan dari advokat kita, kita memandang sangat memungkinkan dimenangkan di MK," kata Markarius, Kamis (7/1/2021).
Saat ini, kata Markarius, pihaknya sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk dibuktikan di persidangan MK. "Kami punya bukti, dan saksi. Serta ada tuntutan secara bertingkat," cakapnya.
Lebih lanjut, Markarius mengatakan, ada tiga tuntutan pasangan Ridho ke MK. Yakni mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, yakni Rezita - Djunaidi, karena kuat dugaan melakukan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan tersebut.
"Kemudian tuntutan kita adalah pemilihan ulang secara keseluruhan, dan terakhir pemilihan ulang sebagian. Kita yakin akan ada jawaban yang kita minta nanti di MK," tukas Markarius.
Untuk diketahui, Berdasarkan PMK No.8/2020, untuk sidang pemeriksaan pendahuluan PHPkada, akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Indragiri Hulu |