Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH, MH
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Selasa (23/2/2021) kemarin menahan bekas Kepala Divisi Kelistrikan BUMD Tuah Sekata, inisial AF (46). Tersangka diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan belanja kelistrikan di tubuh BUMD dari tahun 2012 hingga tahun 2016.
Setelah dihitung melibatkan saksi ahli, kerugian negara yang ditimbulkan cukup fantastis. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH, MH menyebut berkisar Rp 3,8 miliar. Melihat angka yang mencengangkan ini, penyidik meyakini tersangka AF tidak 'bermain sendiri'.
"Untuk itu kita sedang telusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Semuanya sedang kita dalami," terang Kepala Seksi Pidana Khusus Andre Antonius SH kepada CAKAPLAH.com, Rabu (24/02/2021).
Andre Antonius menerangkan, pihaknya sedang melakukan pengembangan dan pendalaman atas praktik rasuah di perusahaan plat merah ini. Penyidik kejaksaan memandang bahwa pihak yang bertanggungjawab atas timbulnya kerugian negara bukan hanya AF saja.
Ada indikasi keterlibatan oknum mantan pejabat maupun pegawai yang berperan dalam kasus tersebut. Korps Adhyaksa mengisyaratkan bakal ada penambahan tersangka dalam waktu dekat seiring dengan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Namun pihaknya belum bisa memastikan identitas oknum tersebut sebelum penyidikan tuntas sepenuhnya."Yang pastinya tersangka tidak hanya satu orang. Kita melihat ada pihak lain yang terlibat. Mohon doanya agar segera rampung," tandas Andre.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |