Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengungkap Kejaksaan Agung (kejagung) jauh lebih sukses jika dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
"Buktinya, menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan menjadi penegak hukum teratas dalam upaya penanganan rasuah bila dibandingkan dengan KPK," ujar Arsul Sani dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di Komisi III DPR, Senin (14/6/2021).
Diungkapkannya, dari data ICW itu, terjadi perbandingan yang sangat besar antara jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejagung di sepanjang tahun 2020.
"Data yang dirilis ICW selama tahun 2020 dari total penuntutan perkara tipikor yang dilakukan kejaksaan maupun KPK. Maka kerugian negara dari yang disidangkan adalah Rp 56.739.425.000.000. Dari jumlah ini, korps adhyaksa menyidangkan perkara korupsi yang penyidikannya dari Polri maupun Pidsus kejaksaan, Rp 56,7 triliun. Sedangkan KPK selama 2010 hanya menyidangkan perkara yang nilainya Rp 115,8 miliar," paparnya.
Pujian kepada kinerja Kejagung ini, disebut Arsul sekaligus bentuk kritik yang dialamatkannya pada KPK. Alih-alih menekankan penanganan pada bentuk pidana suap, kata Arsul, KPK seharusnya dapat lebih fokus pada kerja penanganan tindak pidana korupsi secara luas.
"Ini apresiasi kepada kejaksaan sekaligus juga kritik kepada KPK karena hanya lebih banyak menangani tipikor berbasis tindak pidana suap, tapi bukan roadmap pemberantasan korupsi yang sudah digariskan," ucap Arsul.**