Andi Putra didampingi kuasa hukumnya Dodi Fernando membuat laporan ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (18/6/2021) terkait dugaan pemerasan.
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangani kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Namun hingga kini, penanganan kasus tidak ada kejelasannya.
Jumat (18/6/2021), Andi Putra datang ke Kejati Riau melapor dirinya diperas oleh oknum jaksa di Kejari Kuansing Rp1 miliar. Uang itu untuk menghilangkan nama Andi Putra di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuansing.
Setelah proses klarifikasi, pada Juli 2021, Bidang Pengawasan Kejati Riau meningkatkan kasus ke inspeksi kasus. Namun hingga kini tidak diketahui bagaimana perkembangan kasus tersebut.
Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, yang coba dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021), terkait penanganan kasus itu, tidak memberikan jawaban. Sebelumnya, upaya konfirmasi juga tidak direspon.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyebut, Bidang Pengawasan sedang melaksanakan inspeksi kasus. Hal itu dilakukan setelah prosesnya baru klarifikasi. "Ditingkatkan jadi inspeksi kasus," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (27/7/2021) lalu.
Disinggung apakah Jaksa Bidang Pengawasan Kejati Riau sudah menemukan indikasi awal adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum jaksa Kejari Kuansing, Raharjo enggan berkomentar. Ia tidak bisa memberi jawaban sebelum ada hasil.
"Kita tunggu hasilnya dari tim Bidang Pengawasan Kejati Riau. Kita tidak bisa berandai-andai, hasilnya seperti apa. Apakah bisa dijatuhi hukuman disiplin, melanggar kode etik, atau seperti apa. Kita tunggu hasil inspeksi kasus tim Bidang Pengawasan," jelas Raharjo.
Namun Raharjo menyebut dalam proses inspeksi kasus akan ada permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak. "Dari sana akan dikerjai hasilnya. Nanti apa kesimpulan tim," ucap Raharjo.
Dalam kasus ini, Andi Putra sudah dimintai keterangan pada Senin (21/6/2021). Ketika itu, Andi Putra juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan yang dilaporkannya.
Proses permintaan keterangan juga dilakukan pada Dodi Fernando selaku pengacara Andi Putra, dan seorang staf Bupati Kuansing bernama Rendi.
Jaksa pengawasan juga telah memanggil Kepala Kejari Kuansing, Hadiman. Selain Hadiman juga dipanggil Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing, Imam Hidayat.
Andi Putra menyebut, permintaan uang dilakukan ketika dirinya masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi oleh Andi Putra.
Selain itu, ada juga dugaan permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Uang yang diminta Rp400 juta, dengan rincian Rp100 juta untuk oknum setingkat Kepala Seksi dan Rp300 juta untuk Kepala Kejari.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |