Warga Jalan Irkab ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas permohonan Praperadilan oleh warga di Jalan Irkab, RW 05 Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berkas permohonan ini pun diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal (11/10/2021) kemarin.
Didampingi Pengacara Firma Hukum Semua Orang (FHSO), Suharmansyah, beberapa warga turut hadir saat menyerahkan laporan permohonan Praperadilan seperti Ketua RW 05, tokoh masyarakat, serta warga.
“Alhamdullah berkas laporan permohonan praperadilan sudah kita berikan dan diterima oleh pengadilan negeri pekanbaru. Kami berharap permohonan praperadilan segera di proses,” kata Ketua RW 05, Novis saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Selasa (12/10/2021).
Ia mengatakan langkah hukum melakukan praperadilan kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru disebabkan dua warganya yang saat ini telah dijadikan tersangka.
“Jadi langkah hukum yang kami lakukan ini untuk menuntut keadilan. Apalagi warga kami tidak melakukan perbuatan hukum yang dituduhkan oleh oknum anggota dewan berinisial IYS seperti melakukan pembacokan serta pengeroyokan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengacara Firma Hukum Semua Orang (FHSO), Suharmansyah yang telah dimandatkan oleh warga dan keluarga korban mengatakan alasan melakukan Praperadilan disebabkan karena oknum penyidik di Polresta Kota Pekanbaru telah menahan dua warga tanpa bukti-bukti yang kuat.
"Kita tidak sepakat dengan penetapan serta penahanan yang telah dilakukan penyidik kepada dua tersangka ini. Makanya kita uji di Pengadilan. Kalau hakim nanti sepakat dengan permohonan warga, tentu kedua anak-anak itu lepas demi hukum," ujarnya.
Suharmansyah dengan tegas menyebutkan, apa yang dituduhkan oleh IYS serta keluarga jika warga di Kelurahan Irkab melakukan pembacokan serta pengeroyokan tidaklah benar.
"Anak-anak kita itu kan tidak ada melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh IYS. Seperti pembacokan dan lainnya. Jadi inilah alasan kami melakukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan berlangsung hingga satu pekan kedepan," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |