Sekdaprov Riau, SF Hariyanto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menunjuk Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ade Yudistira sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas.
Penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM Riau karena kepala dinas yakni Indra Agus Lukman sedang menjalani proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Bimtek di Dinas ESDM Kuansing pada tahun 2013.
"Iya kita sudah menunjuk Plt Kadis ESDM. Itu Plt-nya Sekretaris Dinas ESDM Riau (Ade Yudistira)," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Kamis (14/10/2021).
SF Hariyanto mengatakan dengan penunjukan Plt Kadis ESDM Riau, diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan.
"Kita harapkan roda pemerintahan tetap jalan, sehingga bisa semua kegiatan di Dinas ESDM berjalan dengan baik," harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menambahkan, untuk masa pelaksana tugas Kadis ESDM Riau sendiri selama tiga bulan.
"Plt sampai tiga bulan, sambil menunggu hasil evaluadi. Kalau belum ada pejabat yang baru bisa diperpanjang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala ESDM Kuansing itu dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) setelah diperiksa sebagai saksi, Selasa (1210/2021). Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Pada pukul 14.00 WIB, Indra Agus Lukman diperiksa sebagai tersangka. Selama diperiksa didampingi oleh pengacara Nasrizal," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman MH.
Usai diperiksa, Indra Agus Lukman dijebloskan ke penjara. Mengenakan rompi tahanan warna merah muda, Indra Lukman Agus dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kuansing.
Hadiman mengatakan, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan. "Indra Agus Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 s.d tanggal 31 Oktober 2021," kata Hadiman.
Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara
Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ada perbuatan Indra Agus Lukman bersama-sama sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melalukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
"Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp.500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau," jelas Hadiman.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |