Pemerintah masih lagi menghentikan sementara pemekaran daerah hingga Grand Design pemekaran daerah selesai. Pertanyaannya, sampai kapan moratorium tersebut berakhir?
Melihat situasi dan perkembangan yang terjadi di daerah, sudah banyak usulan-usulan terhadap pemekaran daerah tersebut. Dinamika di daerah terhadap usulan pemekaran daerah sudah sangat besar.
Usulan terhadap pemekaran Provinsi Kepulauan Natuna Anambas terlepas dari Provinsi Kepulauan Riau sudah mulai menggema. Musyawah besar (Mubes) terbentuknya Provinsi Kepulauan Natuna Anambas sudah terbentuk dan dilaksanakan. Para tokoh dan masyarakat di 2 Kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas telah bertemu untuk membahas dan membicarakan akan terbentuknya Provinsi Kepulauan Natuna dan Anambas tersebut. Aspirasi yang berkembang di 2 Kabupaten tersebut menjadi perhatian oleh pemerintah pusat.
Letak secara geografis dan geo-politik kedua wilayah tersebut yaitu Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas tentu menjadi perhatian. Banyak pulau-pulau terluar di ke-2 wilayah tersebut yang kurang maksimal dalam pembangunan disebabkan oleh faktor rentang waktu dan jarak yang jauh dengan ibu kota Provinsi di Tanjungpinang.
Oleh sebab itu, wacana pemekaran daerah yaitu terbentuknya Provinsi Natuna Anambas menjadi pemikiran bersama baik oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Masih adanya moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah merupakan salah satu kendala dalam pembentukan Provinsi baru tersebut. Tidak hanya Provinsi Kepulauan Natuna Anambas, calon calon daerah pemekaran lainnya masih menjadi kendala untuk dilakukan pemekaran daerah.
Ada 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) lainnya yang masih menunggu di bukanya kembali pemekaran daerah yaitu Provinsi Kapuas Raya pemekaran dari Provinsi induk Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Bolaang Mongondow pemekaran dari Provinsi induk Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Madura pemekaran dari Provinsi induk Jawa Timur dan Provinsi Tapanuli sebagai pemekaran dari Provinsi induk yaitu Provinsi Sumatera Utara.
Selain yang sudah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI, hingga saat ini, ada beberapa Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sedang menunggu disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI dan yang akan dan sedang dievaluasi baik oleh Pemerintah, DPR RI maupun dari DPD RI.
Selama Grand Design belum selesai dan disepakati baik oleh Pemerintah maupun DPR serta DPD RI yaitu berapa idealnya jumlah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia maka selama itu pulalah keinginan untuk melakukan pemekaran daerah akan terttunda. Dampak dari pemekaran daerah yang tidak terkontrol dan dievaluasi dengan baik tentu akan berdampak pula terhadap pelayanan publik khususnya masyarakat yang sudah seharusnya mendapat prioritas oleh pemerintah daerah. Dari beberapa evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap Daerah Otonomi Baru (DOB) masih lagi adanya pembenahan dalam hal peningkatan pelayanan publik.
Berbicara tentang pemekaran daerah, seyogyanya pemerintah pusat sudah merencanakan dan membuat Grand Design tentang pemekaran daerah, namun Grand Design yang dibuat tersebut selalunya belum sejalan dan tertinggal dengan aspirasi yang besar dari daerah untuk melalukan pemekaran daerah. Pemekaran daerah terus saja berlangsung tanpa adanya evaluasi akan pemekaran daerah tersebut. Moratorium daerah yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat masih akan dievaluasi. Adanya Daerah Otonomi Baru (DOB), intinya adalah kesejahteraan rakyat. Adanya DOB tersebut praktis jarak dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin dekat dan pelayanan pun semakin cepat.
Sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah beserta DPR mempersilakan daerah untuk membentuk DOB Persiapan dalam hal pemekaran daerah tersebut. Hal itu dilakukan oleh Pemerintah dan DPR sebagai upaya menerima aspirasi masyarakat di daerah dalam hal pemekaran daerah. Mengenai pemekaran daerah, undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah telah mengatur mekanisme dan proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Persiapan. Dalam hal pemekaran daerah, pemerintah dan DPR telah bersepakat dalam hal pembentukan daerah otonomi baru (DOB) persiapan dulu dan harus mengikuti proses persiapan tersebut selama 3 tahun yaitu melalui tahapan daerah persiapan untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal yang demikian untuk mengantisipasi makin maraknya aspirasi masyarakat untuk melakukan pemekaran daerah, namun tidak melihat kesiapan dan proses pemekaran yang harus dilalui daerah tersebut.
Moratorium pemekaran daerah memang sah-sah saja dilakukan mengingat didasarkan atas banyaknya daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran tanpa melihat potensi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) di daerahnya. Keterbatasan infrastruktur disuatu daerah juga menjadi alasan dilakukannya moratorium tersebut.
Namun Pemerintah pusat mesti juga memikirkan bagaimana desakan-desakan daerah untuk dilakukan pemekaran daerah, dengan tetap memperhatikan kesiapan daerah dan potensi daerah. Pemekaran daerah tidak menimbulkan masalah dan begitu juga moratorium menjadi alasan kuat bagi pemerintah pusat dalam menata otonomi daerah dan pemekaran daerah. Otonomi daerah dan pemekaran daerah menjadi hal yang sangat penting dalam penataan pembangunan di daerah.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Cakap Rakyat |