JPO baru yang berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Investor jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Tuanku Tambusai telah mendatangi Satpol PP. Kedatangan itu terkait pro kontra pembangunan JPO di depan Sekolah Tri Bhakti Kota Pekanbaru itu.
"Pak Kadis (DPMPTSP) sudah ngomong. Untuk syarat keluar IMB itu dia harus ada alas hak. Alas hak ini berbentuk SKGR kah, sertifikat kah. Sekarang kan berdirinya di atas tanah pemerintah Daerah Milik Jalan atau DMJ. Jadi tidak perlu IMB, cukup dengan perjanjian kerjasama atau PKS. PKS ini, muncul setelah adanya MoU. Jadi bukan cuma PKS saja," kata Erianto, Perwakilan PT Ody Lestari, sebagai investor JPO, Selasa (18/1/2022).
Ditanya soal Satpol PP minta PT Ody Lestari mengurus izin IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di DPMPTSP, Erianto pertanyakan apa regulasi yang harus dilalui.
"Dasarnya itu apa sekarang? Suruh Pak Iwan itu tolong uruskan kalau dia bisa gitu. Sekarang untuk urus itu dasarnya apa, regulasinya apa yang mau kita pakai," kata dia.
Ia kembali menjelaskan, sesuai keterangan DPMPTSP, syarat IMB itu harus ada alas hak atau legalitas lahan tempat JPO itu berdiri.
"Syaratnya IMB itu kan sudah saya bilang, harus ada alas hak. Alas hak ini sertifikat kah, SKRG kah. Baru bisa diterbitkan IMB-nya," jelasnya.
Ia menyebut, perizinan JPO sudah diurus sejak tahun 2019 lalu dan baru rampung pada akhir 2021.
"Itu saya urus izinnya dari 2019, keluarnya baru di 2021 akhir. Jadi bukan hanya PKS saja. Ada MoU, ada DED, ada kajian dari Dishub. Kami malah menurunkan guru besar lagi. Untuk kajian lalu lintasnya," jelasnya.
Meski Satpol PP meminta ada izin lain dari DPMPTSP, Erianto menyebut pihaknya tetap melanjutkan pembangunan JPO. "Iyalah, kita taat aturan kok. Kalau ada izin lain-lain kita urus kok," jelasnya.
Berita sebelumnya, investor yang membangun JPO di Jalan Tuanku Tambusai mendatangi kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Kedatangan pihak ketiga pada Jumat (14/1/2022) tersebut sebelum penegak Peraturan Daerah (Perda) itu melayangkan surat pemanggilan.
“Iya, sebelum surat pemanggilan diberikan ke pihak swasta, ternyata ada perwakilan dari pihak ketiga tersebut sudah berada di kantor Satpol-PP Pekanbaru. Mungkin mereka mendapatkan informasi tersebut dari media terkait rencana pemanggilan,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Sabtu (15/1/2022).
Dikatakan Iwan, saat berada di Satpol-PP, pihaknya langsung mempertanyakan terkait dengan kelengkapan perizinan pihak ketiga tersebut dalam membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai.
“Mereka kemarin menjelaskan terkait dengan perjanjian kerjasama yang telah dilakukan dengan Pemko. Tapi saya arahkan agar pembangunan JPO itu dapat IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” cakap Iwan.
Bahkan, Iwan dengan tegas menyebutkan jika pihak ketiga hanya bermodal PKS, dirinya mengkhawatirkan akan ada 100 pihak ketiga yang bermodalkan PKS membangun JPO lainnya di Pekanbaru.
“Jadi jangan sampai nanti kami yang disalahkan juga. Saya minta mereka ke PTSP dan segera urus izin. Apapun jenis perizinannya,” imbuhnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |